Akan tetapi, KO ternyata tak melakukan kerusuhan sampai di situ.
Ia kembali membuat ulah dengan menggedori pintu rumah warga masih dalam keadaan mabuk.
"Datang itu dalam kondisi menggedor-gedor rumah warga, ya langsung kami amankan bersama anggota. Dia itu kondisi enggak sadar, enggak tahu apa yang dilakukan, kalau enggak diamankan bahaya," kata
Kompol Etty.
Kompol Etty menjelaskan, sepeda motor yang dikendarai oleh KO ternyata tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.
Baca: Gegerkan Warganet, Kini Polisi Buru Penyebar Chat Mesum yang Viral di Jombang
Selain itu KO juga mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
"Tanpa surat-surat, STNK mati 3 tahun dan tanpa helm," katanya.
KO tak ditahan, namun dikenai tipiring, diketahui tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
"Tidak ditahan. Kami kenakan tipiring. Keluarga juga kami berikan edukasi dan sangat berterima kasih," katanya.
Baca: Viral Video Perempuan Jilat Es Krim di Supermarket dan Dikembalikan Lagi ke Kulkas, Terancam Penjara
Videonya Viral
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @indonesian_militaredia tersebut memperlihatkan video yang direkam dari dalam mobil.
Mulanya terlihat seorang pria berbaju putih belang-belang (yang belakangan diketahui berinisial KO) mendekatkan diri kepada pengendara motor.
Tak disangka KO tiba-tiba melayangkan pukulan dengan keras ke wajah pengendara lain.
Tampak dalam suara di video, perekam kaget.
Baca: Aksi Kendall Jenner Ikuti Bottle Cap Challenge yang Sempat Viral di Media Sosial
"Ih Astaghfirullah," ujar perekam.