TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polsek Pasar Jambi, mengamankan pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.
Tim Reskrim Polsek Pasar Jambi, mengamankan dua orang, yakni Eva dan Yayan, warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo.
"Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (4/7/2019) lalu di sebuah hotel di Kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi," jelas Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin, Selasa (9/7/2019).
Awalnya kata Kapolsek, pada (28/6/2019) lalu, pelaku Eva menemui korbannya.
"Pelaku berjanji akan bertemu dengan Yayan (dukun palsu), di kawasan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca: MA Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi Bebas Kepada Syafruddin Temenggung
Baca: Kampung Wisata Batik Kauman
Baca: Lolos SBMPTN 2019? Simak 3 Tahapan yang Wajib Diikuti Peserta, Jangan Sampai Salah!
Tetapi pelaku Yayan tidak dapat di temui hari itu, dan Eva langsung meyuruh koban untuk langsung berhubungan dengan Yayan dengan cara Eva memberikan nomor Yayan ke Korban," jelas Kapolsek.
Setelah korban berhasil bertemu dengan Yayan, ritual menggandakan uang dimulai.
"Pelaku mengatakan bahwa uang di letakkan di atas kardus yang telah disediakan oleh pelaku.
Kemudian uang tersebut di tutup dengan menggunakan kain sarung.
Pelaku meminta korban tidak membuka tutup tersebut selama 24 jam.
Pelaku mengatakan nantinya kardus tersebut akan penuh dengan uang," jelasnya.
Namun setelah menanti selama 24 jam, korban penasaran dan membuka tutup kardus tersebut, namun ternyata uang tersebut raib.
"Melihat uangnya raib, korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek pasar, korban kehilangan uang senilai Rp 10 juta," jelas Kapolsek. (Muhammad Ferry Fadly)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Rp 10 Juta Raib, Dukun Palsu di Jambi Diamankan Polisi, Janjikan Bisa Gandakan Uang