TRIBUNNEWS.COM, METRO - Dua orang penyanyi dangdut dijadikan pekerja seks komersial atau PSK dan ditawarkan melalui WhatsApp di Lampung.
Kedua penyanyi dangdut berusia belasan tahun tersebut dijual seorang muncikari lewat prostitusi online.
Praktik prostitusi online itu akhirnya terbongkar di Metro Lampung.
Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro Lampung.
Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38), yang menjadikan dua penyanyi dangdut sebagai PSK.
Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.
"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).
Baca: Fakta Vonis 3 Tahun Penjara Bahar Bin Smith, Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Hingga Cium Bendera
Baca: FWD Life Hadirkan Pengalaman Digital untuk Nasabah Korporasi Lewat FWD Max
Baca: Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddle, Susi Pudjiastuti Minta Dukungan Publik
Baca: KPU Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg di MK, Mayoritas Minta Pemilu Ulang
"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."
"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.
Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.
Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.
Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.
Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.
Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.
"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan," tutur Yuyun.
"Orang-orang biasa semua pelanggannya."
"Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.
Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.
Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.
"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal."
"Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita."
"Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.
Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).
Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.
Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.
Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda.
Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.
Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam.
Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.
Klien mereka juga berasal dari beragam latar belakang.
Hal itu mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.
Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.
Sehingga, hal itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.
Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Namun, hal itu harus bersama-sama.
Baik dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.
"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini."
"Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha. (tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penyanyi Dangdut Dijadikan PSK via Prostitusi Online di Lampung, Muncikari Ungkap Tarif Rp 800 Ribu