News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kain Kasa Busuk di Dalam Perut Pasien, Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Malpraktik RS di Tubaba

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septina (25) saat membuat laporan dugaan malapraktik ke Polres Tulangbawang, Kamis (20/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Kepolisian Resor Tulangbawang terus mendalami kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial AR.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry melalui Kanit Tipiter Ipda Jefry Syaifullah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, nasib memilukan dialami seorang perempuan asal Lampung. Kain kasa yang sudah membusuk ditemukan bersemayam di dalam perutnya.

Untuk kepentingan penyidikan kasus kain kasa ini, Jefry mengatakan, tidak menutup kemungkinya pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca: Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding

Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur

Baca: Empat Bulan Jadi Buron, Tersangka Curat Ditangkap Saat Jadi Kuli

Apakah akan klarifikasi organisasi profesinya atau IDI dulu atau memanggil pihak rumah sakit yang bersangkutan dulu," kata Jefry di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).

Sejauh ini Jefry mengaku, tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

Disinggung kapan waktu akan digelar perkara, Jefri enggan memberikan kepastian waktunya.

"Kalau kendala enggak ada.

Tapi kalau waktu gelar perkara secepatnya," ujar dia.

Ketua Forum Komunikasi Pemuda Mandiri Tulangbawang Barat ( FKPMTBB ) Agus Tomi mempertanyakan proses tindak lanjut kasus dugaan malpraktik oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat terhadap Septina (25) warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Kasus hukumnya harus jelas. Sebab tindakan pembedahan atau operasi yang dilakukan dokter merupakan tindakan medis yang beresiko tinggi, karena didalam tindakan pembedahan atau operasi oleh dokter selalu menimbulkan luka atau kerusakan pada jaringan tubuh pasien"

"Artinya apa, kalau perbuatan melukai tubuh seseorang ini tidak diperintah oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," ujar Agus, Kamis (11/7/2019).

Hal senada juga diharapkan ketua PWI Tulangbawang Barat Edi Zurkarnain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini