TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Kepolisian Resor Tulangbawang terus mendalami kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial AR.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry melalui Kanit Tipiter Ipda Jefry Syaifullah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, nasib memilukan dialami seorang perempuan asal Lampung. Kain kasa yang sudah membusuk ditemukan bersemayam di dalam perutnya.
Untuk kepentingan penyidikan kasus kain kasa ini, Jefry mengatakan, tidak menutup kemungkinya pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca: Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding
Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur
Baca: Empat Bulan Jadi Buron, Tersangka Curat Ditangkap Saat Jadi Kuli
Apakah akan klarifikasi organisasi profesinya atau IDI dulu atau memanggil pihak rumah sakit yang bersangkutan dulu," kata Jefry di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).
Sejauh ini Jefry mengaku, tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Disinggung kapan waktu akan digelar perkara, Jefri enggan memberikan kepastian waktunya.
"Kalau kendala enggak ada.
Tapi kalau waktu gelar perkara secepatnya," ujar dia.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Mandiri Tulangbawang Barat ( FKPMTBB ) Agus Tomi mempertanyakan proses tindak lanjut kasus dugaan malpraktik oknum dokter di RS Asy Syifa Kabupaten Tulangbawang Barat terhadap Septina (25) warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Kasus hukumnya harus jelas. Sebab tindakan pembedahan atau operasi yang dilakukan dokter merupakan tindakan medis yang beresiko tinggi, karena didalam tindakan pembedahan atau operasi oleh dokter selalu menimbulkan luka atau kerusakan pada jaringan tubuh pasien"
"Artinya apa, kalau perbuatan melukai tubuh seseorang ini tidak diperintah oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," ujar Agus, Kamis (11/7/2019).
Hal senada juga diharapkan ketua PWI Tulangbawang Barat Edi Zurkarnain.