News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peternak Ayam Gugat Datuk Penghulu Rp 1 M, Berawal dari Aksi Unjuk Rasa Akibat Serangan Hama Lalat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dari Kemukiman Saptajaya mendatangi PN Kualasimpang untuk memberi dukungan moril kepada Juparto yang menghadapi gugatan Rp 1 miliar, Rabu (10/7/2019). SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Seorang peternak ayam di Jamurjelatang, Kemukiman Saptajaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang.

Sikap peternak itu berawal dari aksi warga memprotes serbuan hama lalat ke seluruh rumah di Saptajaya, sehingga warga tidak nyaman lagi.

Gugatan itu dilayangkan ke Datuk Penghulu Jamurjelatang dengan klaim telah dirugikan secara materiil hingga Rp 1 miliar.

Sidang perdana gugatan ini seharusnya dilangsungkan di PN Kualasimpang pada Rabu (10/7/2019), tetapi karena ada kesalahan penulisan identitas tergugat, agenda sidang ditunda pekan depan.

Gugatan ini dilayangkan Sutriono, seorang peternak ayam di Jamurjelatang yang merasa telah dirugikan oleh aksi massa.

Kasus ini berawal dari aksi protes warga terkait peternakan ayam yang telah menyebabkan terjadinya serbuan hama lalat.

"Mereka demo (unjuk rasa) ke rumah saya, kerah baju saya ditarik-tarik, ayam saya dibakar hidup-hidup," kata Sutriono.

Dia juga menuduh massa menjarah sejumlah barang pribadinya, seperti timbangan, setrika, cangkul, bola lampu hingga ayam dan menurutnya disaksikan perangkat kecamatan, termasuk Datuk Penghulu Jamurjelatang, Juparto.

Baca: Melihat Kesetiaan Pasangan dari Letak Tahi Lalat, Bagaimana dengan Pasangan Anda?

"Mereka memaksa saya menutup peternakan yang merupakan satu-satunya tempat saya mencari nafkah," kata Sutriono.

Gugatan Salah Alamat

Terpisah, Juparto menilai gugatan kepada dirinya salah alamat, karena saat berada di lokasi kejadian justru untuk menenangkan massa dan dia memastikan tidak ada memprovokasi warga, apalagi terlibat penjarahan.

"Saya terkejut, tiba-tiba saya digugat, padahal saya ada di situ untuk mencoba menenangkan warga saya," kata Juparto.

Dalam gugatan itu Juparto dituntut membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Dirincikan, kerugian ini terdiri atas denda pengembalian ayam Rp 10 juta, pembuatan kandang Rp 430 juta, dan operasional sebanyak lima kali Rp 225 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini