News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Umang di Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung yang menawarkan suasana laksana pulau pribadi karena keindahan dan kesunyiannya. TRIBUN LAMPUNG/TEGUH PRASETYO

Ia mengatakan, pulau yang tidak memiliki izin pengelolaan akan berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan wisatawannya.

"Jadi untuk negara tidak ada kerugian finansial ketika tempat wisata tidak memiliki izin. Justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung. Karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamanannya dalam berwisata," ujarnya.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Lampung Selatan, Pramudya Wardhana menambahkan bahwa di Lampung Selatan juga belum ada pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok yang mengurus izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau sempat tempat wisata.

Menurutnya, di Lamsel ada beberapa pulau yang dihuni masyarakat yakni Sebesi, Sebuku, dan Rimau.

Namun pulau-pulau ini tidak dimanfaatkan sebagai tempat wisata, melainkan pemukiman penduduk.

Ia menambahkan, saat ini, Pemkab Lamsel telah menerapkan sistem perizinan online menggunakan sistem OSS (Online Single Submission).

"Untuk perizinan pengelolaan pulau ini ada di pemprov, ke kita hanya untuk izin usaha/tanda daftar perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga amdal jika digunakan untuk kegiatan usaha,” katanya.

Punya 132 Pulau

Sebelumnya disebutkan Provinsi Lampung memiliki total 132 pulau.

Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola oleh personal maupun kelompok untuk beberapa kepentingan. Misalnya menjadi lokasi wisata.

Wartawan Tribun melacak perizinan sebagian besar pulau-pulau tersebut dari berbagai sumber.

Kesimpulannya, belum ada satu pun yang mendapatkan izin dari Pemprov Lampung.

Pesona Pulau Sembilan di Kalimantan Selatan. Masih sangat perawan. (Instagram)

Sedianya, pengelola pulau mendapatkan izin dari Pemprov Lampung untuk pengelolaan perairan di sekitar pulau, dan dari Pemkab/Pemkot untuk pengelolaan daratan pulau.

Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini