Korbannya adalah Fitri, warga Selagai Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara membeberkan fakta menarik dalam kasus ini.
Dia mengatakan, kekasih korban berinisial P ikut terlibat dalam aksi penodongan ini.
"Modus penodongan dan curas ini juga inisiatif teman lelaki korban berinisial P (buron)," kata Yuda, Kamis, 11 Juli 2019.
"Saat itu P menelepon korban untuk mengajak ketemuan di suatu tempat," tambahnya.
Saat itulah, P menemui korban dengan ditemani tiga pelaku lainnya.
"Setelah berbincang beberapa lama, tiga orang lainnya menodong korban dengan sebilah senjata tajam," jelas Yuda.
Kemudian para pelaku mengambil ponsel dan dompet berisi uang tunai.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta," katanya.
Kepada polisi, Jay Asmani membenarkan bahwa aksi penodongan itu merupakan inisiatif P.
Jay mengatakan, ia dan dua rekannya yang lain diajak P untuk menemui Fitri di suatu tempat di Selagai Lingga.
Setelah itu, Jay dkk disuruh duduk di belakang Fitri.
"Setelah ngobrol beberapa lama, P nyuruh kami untuk langsung nodong korban dengan badik. Setelah itu kami mengambil handphone dan uang di tas Fitri," kata Jay.
Jay akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.