"Isnen akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM."
"Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bakar Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus setelah 7 Tahun Pacaran, Isnen: Saya Sayang Sama Dia
Baca tanpa iklan