News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pistol rakitan dan 10 peluru aktif milik Kailani yang diamankan Polsek Semaka, Jumat, 12 Juli 2019.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAM[PUNG - Kailani, warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus diamankan polisi karena memiliki senjata api rakitan.  

Ia  diamankan di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto, pria berusia 51 tahun itu ditangkap karena memiliki pistol rakitan beserta 10 peluru aktif.

Bahkan, satu selongsong peluru di antaranya pernah diletuskan.

Pistol rakitan tersebut disimpan di warungnya di daerah Umbul 8 yang tidak jauh dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Baca: Oknum Ofisial PSM Makassar DItangkap Polisi Usai Ketahuan Bawa Senjata Api di Stadion

Berdasarkan informasi dari warga, tersangka memiliki senpi rakitan yang disimpan di warung.

Hal itu dikuatkan keterangan dua saksi yang menginap di warung tersebut.

Polisi menemukan senpi rakitan itu di dalam sebuah lemari plastik.

"Senpi itu isi peluru kaliber 5,56. Di dalamnya ada tiga amunisi aktif dan satu amunisi telah diledakkan," kata Heri.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan kembali dan menemukan  tujuh butir amunisi aktif yang disimpan dalam tas.

Baca: Viral Aksi Koboi Pria Pegang Pistol di Bandung Barat, Kesaksian Warga hingga Klarifikasi Polisi

Berdasarkan keterangan tersangka, senpi tersebut dibeli dari seseorang berinisial A di Jabung, Lampung Timur, seharga Rp 3 juta.

Ia mengkau belum pernah menggunakan senpi itu meski ada satu selongsong peluru sisa pakai.

"Tersangka membeli dari A, warga Lampung Timur, sekitar empat bulan lalu. Katanya untuk jaga diri. Terhadap A masih kami lakukan penyelidikan dan ditetapkan DPO," terang Heri.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dengan Alasan untuk Jaga Diri, Kailani Simpan Senpi Rakitan di Warungnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini