News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha Asal Plumpang Terungkap, Motifnya Pencurian

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti pelaku pembunuhan sadis pasutri di Plumpang, Tuban.

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa/Kecamatan Plumpang, Jumat (12/7/2019), akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui bernama Wiji (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Dia tega menghabisi nyawa Sukamto (60) dan Sri Endangwati di rumah korban dalam keadaan jarak yang terpisah.

Tersangka ditangkap di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya, Sabtu (13/7/2019).

Baca: Amien Rais Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi: Mengapa kok Tiba-tiba Nyelonong?

Namun polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena saat akan ditangkap melawan.

"Tersangka kita tangkap Sabtu kemarin dengan melibatkan tim Jatanras Jatim. Kita tembak kakinya," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Minggu (14/7/2019).

Sejumlah barang bukti pelaku pembunuhan sadis pasutri di Plumpang, Tuban. (Istimewa)

Dia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa pasutri yang juga dikenal sebagai pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, paving blok.

Benda-benda itu dipukulkan pada bagian kepala korban hingga mengalami luka terbuka.

Sukamto ditemukan tewas di lorong belakang dan Sri Endangwati ditemukan tergeletak di tempat pembuatan kasur.

Pembunuhan tersebut ternyata bermotif pencurian, karena tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga.

Baca: Malam Nanti Jokowi Beri Banyak Kejutan Dalam Pidato Visi Indonesia

Baca: Viral Pengantin Cilik di Sekayu, Sang Pria Mencari Nafkah Menjadi Nelayan

"Motifnya pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang digunakan untuk membunuh sudah kita amankan," terangnya.

Nanang Haryono itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mencuri sepeda motor, sembilan buku tabungan, tiga handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan pencurian pemberatan (curat), ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (Surya/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Asal Plumpang Tuban Terungkap, Pelaku Bermotif Pencurian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini