Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM.COM, INDRAMAYU - Korban perdagangan manusia di bawah umur asal Kabupaten Indramayu akan diserahkan dinas terkait untuk dipulihkan psikologisnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki sangat menyanyangkan adanya kasus perdagangan manusia atau trafficking yang menimpa warga Kabupaten Indramayu.
Apalagi status korban masih merupakan pelajar baik di SMA ataupun SMP di Kabupaten Indramayu.
Ironisnyanya, salah seorang pelaku SR (15) yang berperan sebagai perekrut adalah seorang perempuan berusia di bawah umur.
"Perekrutan perdagangan manusia ini sudah berlangsung lama, adapun untuk korban yang diincar merupakan wanita yang masih di bawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).
Polres Indramayu akan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, pelacuran, dan lain sebagainya.
Baca: Curhat Mon, Wanita Indonesia Korban Perdagangan Manusia : Disuruh Telanjang untuk Buktikan Lagi Haid
Para korban perdagangan manusia atau trafficking asal Indramayu dijanjikan tersangka akan dibayar Rp 700 ribu per dua minggu kerja.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, mereka dipaksa para tersangka untuk menjadi pelayanan wanita atau pemandu lagu (PL) di dua buah kafe.
"Pertama di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang, Bekasi, dan satunya di Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang," ujar Kapolres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).
Beruntung orangtua korban cepat melapor sehingga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu dapat cepat menyelidiki kasus tersebut.
Mulanya korban dijanjikan untuk bekerja di sebuah pabrik roti di daerah Karawang.
Berdasarkan pengakuan dua orangtua korban, anak-anak mereka berjumlah 6 orang dijemput oleh tersangka menggunakan mobil.
Baca: Lippo Karawaci Mulai Pembangunan Proyek Hunian Axia III di Cikarang
"Saat kami memeriksa TKP berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 19 korban yang semuanya merupakan korban di bawah umur," ujar dia.
Dari 19 korban itu 10 di antaranya adalah warga Kabupaten Indramayu dan 9 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Purwakarta.
Beruntung, saat pemeriksaan keenam korban yang merupakan anak pelapor baru dipekerjakan selama dua hari.
"Tapi saat penangkapan korban ini belum menerima gaji, karena memang baru bekerja," ujar Kapolres.
Adapun untuk kasus perdagangan manusia ini sudah berjalan cukup lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Disebutkan Kapolres, ada tiga tersangka yang diciduk, yakni SR (15) dan AJS (34) yang berperan merekrut, serta PM pemilik cafe (41).
Tiga pelaku perdagangan orang atau trafficking berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu.
AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, ketiga tersangka yakni sebut saja bunga (15), AJS (34), dan PM (41), tersangka diciduk polisi di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi.
"Bunga ini tugasnya sebagai perekrut biasa dipanggilnya Mami. Sedangkan PM pemilik cafe dan AJS adalah manajer kafe," ujar AKBP M Yoris MY Marzuki saat konfersi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).
Kapolres Indramayu mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orangtua salah seorang korban warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak kandungnya.
Baca: Ruben Onsu Sebut Sarwendah Donorkan ASI Miliknya yang Berlebih Demi Bantu Bayi Prematur
Adapun, modus tersangka yakni menjanjikan korban untuk bekerja di sebuah pabrik roti yang berada di Karawang oleh tersangka Bunga dan AJS.
Setelah sampai di Karawang ternyata korbandipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM.
"Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Senin (8/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi," ujarnya.
Kemudian penggerebekan dilanjut ke cafe Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang.
Hasil dari penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mendapatkan sebanyak 19 orang korban dengan 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Dari seluruh korban, 10 itu warga Kabupaten Indramayu, sisanya merupakan warga Purwakarta," ujarnya.
Mereka dipaksa pelaku menjadi pelayan wanita atau pamandu lagu (PL) untuk melayani para lelaki hidung belang.