TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polisi mengamankan seorang pekerja asuransi, Am (28) asal Baktia, Aceh Utara karena melakukan pemalsuan stempel milik Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sepeda motor dari kepolisian berulang kali.
Kini, Am ditahan di Mapolsek Banda Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang sempat dijual tersangka, yakni jenis Scoppy, dua unit Vario 160, dan satu unit Beat.
Kemudian, satu perangkat komputer dilengkapi alat scan dan printer, serta beberapa lembar surat bukti laporan kehilangan palsu.
Lalu, beberapa lembar STNK sepeda motor dan dua BPKP masing-masing sepeda motor Scoopy serta Vario 150.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo kepada Serambi menjelaskan, kasus ini mencuat berawal dari adanya postingan akan dijualnya sepeda motor Scoopy dari sebuah akun Facebook.
Baca: Pesona Sandhyca Putrie, Ajudan Cantik Iriana Jokowi, Pengakuannya Soal Status Singlenya Viral
Baca: Pertemuan Jokowi & Prabowo Bukan Rekonsiliasi, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Baca: Jokowi dan Prabowo Sudah Bertemu, Bagaimana Nasib Pemulangan Rizieq Shihab?
Lalu, pada Selasa (9/7/2019) malam, personel polisi di Lhoksukon, Aceh Utara memberitahukan mengapa sepeda motor Scoopy bisa dipromosikan untuk dijual dan lengkap dengan BPKB.
Padahal, sudah ada laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek Banda Sakti.
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung mengecek buku register. Ternyata, laporan kehilangan sepeda motor Scoopy tak ada," katanya.
Mendapatkan fakta berbeda, pada malam itu juga pihaknya langsung bergerak melakukan pengembangan.
Dari hasil penyelidikan, pelakunya langsung mengarah kepada Am. Polisi pun mendatangi kantor Am.
"Saat Am dimintai keterangan, dia langsung mengaku. Kita buka komputer kantornya, dan ditemukan file laporan palsu yang yang pernah dia buat," ungkap Iptu Arif Sukmo Wibowo.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu stempel palsu Polsek Banda Sakti.
Bahkan, pengakuan pelaku kalau dirinya sudah menjual empat sepeda motor setelah berhasil memalsukan surat kehilangan dari kepolisian.
"Setelah adanya pengakuan dari tersangka, kita mencari barang bukti. Tiga barang bukti diamankan di kawasan Aceh Utara yakni Beat dan dua Vario 150. Sedangkan satu sepeda motor Scoopy diamankan di kawasan Bireuen," katanya.
Kapolsek Banda Sakti menyebutkan, modus operandinya bila ada konsumen tak mampu lagi membayar angsuran sepeda motor di leasing yang berkerjasama dengan perusahaan asuransi tersangka, maka pelaku langsung mengambil sepeda motor itu.
Selanjutnya, dia mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan termasuk memalsukan surat kehilangan polisi.
Baca: Kapal Kargo Tabrak Dermaga Tanjung Emas, Crane 3 Roboh Menimpa Truk Kontainer, Seorang Terluka
Baca: 13 Tahun Lalu, Pemain Persib Bandung Cetak Gol dan Kalahkan Villareal
Baca: Giliran Pablo Benua yang Kena Sindir Hotman Paris, Singgung Soal Harimau yang Siap Memangsa
Hal ini agar bisa diklaim ke asuransi tempat dia bekerja.
"Saat klaim dibayarkan oleh pihak asuransi, maka sepeda motor itu dijual tersangka dengan harga normal," ungkap Kapolsek.
Tak Dikirim ke Jakarta
Dari empat sepeda motor yang sempat dijual tersangka, baru dua yang sudah ada BPKB di tangan pembeli.
Yakni satu unit Vario 150 yang dijual dengan harga Rp 21 juta, sementara Scoopy dijual Rp 18 juta.
Kedua BPKB ini bisa dikuasai tersangka, jelas Kapolsek Banda Sakti, karena dia menipu perusahaannya.
Di mana, satu BPKB sudah hilang dan satu lagi belum diberikan kepada leasing.
"Proses penarikan BPKB dari leasing, saat pihak asuransi selesai membayar klaim. Leasing menyerahkan BPKB kepada tersangka karena pelaku merupakan perwakilan di Lhokseumawe. Seharusnya, BPKB wajib dikirim tersangka ke perusahaannya di Jakarta. Tapi, untuk BPKB kedua sepeda motor itu tak dikirim ke Jakarta dengan alasan sudah hilang dan belum diserahkan pihak leasing," papar Iptu Arif.
Sedangkan untuk dua sepeda motor lain yakni Beat dan satu unit Vario 150, BPKP-nya sudah dikirim Am ke Jakarta.
Sehingga tersangka hanya mengambil uang muka saja dari pembeli, karena kedua sepeda motor tersebut cuma dilengkapi STNK saja.
"Sepeda motor Vario 150 diambil uang muka Rp 11 juta, dan Beat uang mukanya Rp 10 juta. Pembeli mau membayar uang muka karena tersangka berjanji akan menyerahkan BPKB belakangan," jelasnya.
Aksi pembuatan surat laporan palsu mulai dilakukan tersangka sejak Februari 2019 dan terakhir sebulan lalu.
Tersangka dibidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan data authentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Pekerja Asuransi