TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang remaja perempuan asal Sukoharjo Pringsewu Lampung diperdaya kenalan Facebook.
Cewek berinisial DS (15) tahun tersebut diperkosa seorang pria dan dicabuli 2 pria lainnya.
Ketiganya berinisial IR (18), SK (21), dan YM (16).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ketiganya.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku kasus pemerkosaan ini diamankan di rumah masing-masing.
"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.
Deddy mengungkapkan kronologi pemerkosaan dan pencabulan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca: Diincar Manchester United, Harry Maguire Bisa Jadi Bek Termahal di Dunia, Harganya Setara Ronaldo
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB
Baca: Amien Rais Ajak Masyarakan Beri Kesempatan Jokowi-Maruf Amin Bekerja, Ini Komentar Mahfud MD
Baca: Sensasi Ronaldo Remaja Milik Persib Bandung yang Tampil Oke di Tim Junior
Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.
Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.
Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.
Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.
Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.
Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.
Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.
Ayah Perkosa Anak Kandung
Pencabulan yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.
Seorang ayah di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung tega memerkosa anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, pria berinisial Er (36) itu nekat melakukan perbuatan biadab itu saat istrinya sedang tidur di rumah.
Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB, korban DA (16) sedang menyetrika.
Sementara ayah dan ibunya masih tidur.
Saat itulah sang ayah terbangun dan langsung memerkosa DA.
Tak disangka, ibu korban tiba-tiba terbangun dan memergoki aksi bejat suaminya.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, aksi bejat Er bukan cuma sekali, tapi sudah dua kali.
Polisi berhasil mengamankan tersangka seusai memerkosa DA, Sabtu (13/7/2019).
Iptu Abdul Malik mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/7/2019).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya, YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang berhubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya.
Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.
Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.
Tidak lama kemudian keluarga korban, termasuk neneknya, tiba di rumah.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, si nenek sempat pingsan.
Karena ibunya pingsan, tersangka Er lalu mengantarkannya pulang ke rumah.
Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan Er untuk melarikan diri dan bersembunyi.
Namun, istri Er melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan tersangka.
Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari rumah kediamannya.
Di rumah orangtuanya, tersangka berhasil ditangkap lalu digelandang ke mapolsek.
"Menurut keterangan tersangka, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.
Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau dapur.
Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku selalu dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah," ungkap Iptu Malik. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Ini Awalnya Diajak Kenalan Nonton Kuda Lumping, Berakhir di Semak-semak Sawah,