"Saya berharap agar masalah ini di proses secara pidana."
"Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali."
Laporan di Krimum Polda Bali diterima dengan Pengadian Masyarakat, Nomor. Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019 dan Dibidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019.
"Terus terang bukti lima video berbagai durasi."
"Bila perlu saya tunjukkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan tersebut ke Bid Propam Polda Bali.
"Tapi intinya jika terbukti atau tertangkap tangan akan diproses secara pidana maupun etiknya," tegas Kombes Hengky. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Punya 5 Rekaman Adegan Intim, Polisi Ini Dilaporkan Istrinya ke Polda Bali