4. Dua Kali Beraksi
Dari pengakuan tersangka, tindakan tak patut itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019.
Baca: Ussy Sulistiawaty Iseng Dandan Jadi Nenek-nenek Saat Rayakan Ulang Tahun ke-38
Korbannya adalah wanita, warga negara Belanda dan Australia.
5. Ditangkap Saat Nongkrong
Setelah melancarkan aksi asusila -- memegang dada korban -- tersangka selalu kabur menggunakan sepeda motor. Kasus tersebut kemudian menimbulkan keresahan.
Kepolisian dibantu bersama masyarakat bertindak cepat.
6. Dikenali dari Sepeda Motor
Sepeda motor jenis N-Max berwarna abu-abu yang biasa digunakan oleh tersangka saat melancarkan aksi telah ditandai.
7. Ditangkap Saat akan Ulangi perbuatannya
Selanjutnya, pada Senin sore, 15 Juli 2019, tersangka diduga hendak mengulangi perbuatan serupa.
Ia terlihat mondar-mandir dan nongkrong di gang Batikan, Prawirotaman. Lokasi biasa menunggu calon korban.
Baca: Film Koboy Kampus Belum Tayang di Bioskop, Apa Kata Pidi Baiq Soal Sekuelnya?
Warga yang telah menandai sepeda motor tersangka merasa curiga dan melapor ke Kepolisian.
Kemudian segera dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.
8. Diancam hukuman 32 Bulan
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Akhir Pelarian Pemuda Berotak Mesum yang Lakukan Tindakan Asusila Remas Dada Bule di Yogyakarta