Kemudian segera dilakukan penangkapan. Ketika diinterogasi dan dicocokan dengan data.
"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus Pria Pelaku Remas Dada Wanita Asing di Prawirotaman, Pelaku Ngakunya Cuma Iseng