Aksi keji yang dilakukan oleh tersangka Deni dilakukan pada Minggu (7/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukulkan palu yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Pertemuan pada Jumat itu karena ada tuntutan dari korban yang ingin dinikahi secara siri. Selain itu, korban juga ingin meminta kembali uang yang sudah di transfer pada tersangka senilai Rp 25 juta," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2019).
Kapolres bercerita jika tersangka merasa tidak ingin menikahi korban. Oleh karena itu, ketika berangkat dari Banjarnegara sudah memiliki niat mengakhiri hidup korban untuk menguasai harta dan mobilnya.
Pada Sabtu (6/7/2019) pagi, tersangka keluar dari rumah kostan di Bandung untuk membeli palu atau martil.
Martil tersebut sudah disembunyikan dibalik tempat tidurnya.
Hingga saat tiba pada Minggu (7/7/2019) pagi mereka bertemu kembali di kostan tersangka.
Saat mereka melakukan hubungan intim, palu tersebut dipukulkan kebagian kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah yakin sudah meninggal, korban lalu dibawa ke kamar mandi untuk menunggu darahnya habis keluar.
Sambil menunggu darahnya habis, tersangka keluar rumah kostan dan membeli golok disebuah toko.
Dia bahkan juga membeli amplas untuk mengasah golok tersebut.
Tidak lupa pula, tersangka membeli 2 buah kontainer plastik untuk menaruh hasil potongan-potongan tubuh yang sudah di mutilasi.
Setelah selesai memutilasi korban, tersangka lalu membawa potongan tubuh korban kembali ke rumahnya di Banjarnegara dengan mengendarai mobil Toyota Rush milik korban
Tersangka tiba di Banjarnegara pada Senin (8/7/2019) pukul 05.00 WIB pagi.