News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Unggahan Tentang Perempuan Terjadi Adu Jotos di Warung Tuak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan petugas kepolisian Polsek Palang

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sekelompok peminum nekat menghajar dua orang lainnya saat berada di warung tuak di Dusun Krajan, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Senin (15/7/2019).

Para pelaku yang terdiri dari empat orang menghajar dua orang yang pada saat itu mengonsumsi minuman keras (miras) secara bersamaan.

Pelaku yaitu Bambang Suliswanto (31), Ali Muis (30), Wandi (33), warga setempat, dan Bagus (30), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.

Sedangkan korbannya Budi Adi Fanani (31) warga Dusun Karanglor, Desa Cepokorejo, dan Ahmad Zainudin (36) warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Baca: KEK Likupang Sulut Masuk 5 Destinasi Super Prioritas

Baca: Beredar Foto Puput Nastiti Devi dengan Perut Buncit, Hamil?

Baca: Neymar Bakal Tetap Dihukum PSG

Baca: Hasil Indonesia Open 2019, Tunggal Putri Indonesia Fitriani Tumbang Dari Chen Yu Fei

Kapolsek Palang, AKP Simun mengatakan, pemicu pengeroyokan karena korban atas nama Budi mengunggah postingan di Facebook tentang perempuan.

Entah apa penyebabnya tiba-tiba Bambang tersinggung dan terjadi adu mulut di lokasi hingga terjadi pemukulan terhadap korban.

Lalu Ahmad Zainul juga menjadi korban pemukulan dari Ali.

Kemudian diikuti aksi pemukulan oleh para pelaku lainnya.

"Pemicunya salah paham tentang unggahan Facebook, sehingga terjadilah pengeroyokan dengan tangan kosong.

Sudah kita tangkap semua, Selasa kemarin," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Simun menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan masyarakat yang berusaha melerai saat kejadian berlangsung.

Akibat kejadian pengeroyokan itu, Budi mengalami luka bengkak di hidung kiri dan mata kiri.

Sedangkan Ahmad Zainuddin mengalami luka bengkak di bawah mata, hidung, lecet pada siku, dan luka sekitar punggung.

"Korban mengalami luka-luka karena dikeroyok para pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Palang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana penjara maksimal 5,6 tahun. (M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Adu Jotos di Warung Toak Kabupaten Tuban, Bermula dari Unggahan Tentang Cewek di Facebook

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini