News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.695 Guru PNS Non Sarjana di Simalungun Dipecat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu saat ditemui usai mengikuti membuka kegiatan Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kamis (18/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Elfiani Sitepu mengungkapkan pihaknya telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.

Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA.

"Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya," kata Elfiani Sitepu di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).

Ia juga membantah kabar bahwa saat ini Kabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar.

Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.

"Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN," katanya.

Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.

Baca: Hotman Paris Meradang Muncul Lagu Ikan Asin Dompleng Momentum Kasus Fairuz Bagaimana Perasaan Dia?

Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.

Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA.

Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.

Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.

Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019. Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

Baca: Istri Pertama Pablo Benua: Nama Aslinya Frederick Anggasastra, Pablo singkatan Pau Pau Bloon

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta kepada Bupati JR Saragih untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan fungsional guru, Jumat (12/7/2019).

SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini