News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.695 Guru PNS Non Sarjana di Simalungun Dipecat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu saat ditemui usai mengikuti membuka kegiatan Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kamis (18/7/2019).

Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan administrasi yang diterapkan Pemkab terburu-buru, tidak disertai kajian mendalam secara hukum.

Menurutnya, Bupati JR Saragih harus memperhatikan peraturan yang mengatur secara teknis suatu perundang-undangan. Contohnya menanggapi undang-undang nomor 14 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, PP 11 tahun 2017, dan surat ederan Menteri Pendidikan tidak perlu ada SK Bupati.

"Kadis Pendidikan harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diusulkan kepada Bupati. Yang saya tahu ada pengecualian terhadap yang berusia 56 tahun, ada 58 tahun dan yang masa tugas sudah lebih 20 tahun," jelasnya.

Ia menilai pemerintah Simalungun harus melihat konsederasi hukum dalam surat ederan Dirjen Menteri Pendidikan.

"Kami meminta SK itu dibatalkan. Kenapa? SK Bupati tentang nasib 992 guru fungsional tidak memenuhi unsur," kata dia.

Baca: Kondisi Terkini 9 Korban Bentrokan di Mesuji yang Dirawat di RS Bhayangkara

"Kita mendukung penerapan undang-undang untuk peningkatan kualifikasi, tapi ada peraturan atau surat ederan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada pengecualian. Kenapa pengecualian ini tidak dilakukan," katanya.

Serupa, Rospita Sitorus anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai Bupati JR Saragih terburu-buru.

Apalagi, kebijakan ini pertama kali berlaku di Pemkab Simalungun. Padahal kebijakan dari perundang-undangan sifatnya nasional.

"Jika undang-undang tentang jenjang pendidikan maka perlu sifatnya nasional. Maka, pemerintah pusat pasti mengeluarkan surat edaran," katanya.

Timbul Sibarani dari Fraksi Golkar juga memberikan komentar yang tidak jauh berbeda. Ia menolak SK Bupati dan mengembalikan posisi guru fungsional kepada jabatan semula.

Desakan ini ditekankan dengan alasan bahwa SK Bupati soal pemberhentian guru fungsional tidak didasari hukum sebagaimana pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang suatu produk hukum.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menuturkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 pada pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penyelenggaraan program S1 kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggungjawabnya di sekolah. (tmy/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sebagian akan Jadi Staf Kantor Kecamatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini