Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gara-gara senggolan di acara disko pernikahan, Rafli Tangkudung (24) melakukan penusukan terhadap Abdul Wahid alias Memes (32).
Nyawa Memes tidak berhasil diselamatkan.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak lama kemudian, sekitar pukul 07.00 Wita kemudian,” ujar Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, pada Kamis (18/07/2019).
Kompol Yuriko mengungkapkan motif tersangka Rafli menikam korban sakit hati.
“Modus tersangka membunuh korban hingga saat ini karena sakit hati, hal itu disebabkan ada saling bersenggolan badan dengan korban,” ujar Kompol Yuriko.
Baca: Fakta Kasus Penusukan di Sawah Besar : Korban Diduga Kekasih Gelap Hingga Terancam Hukuman Mati
Dia mengungkapkan tersangka yang kala itu berada di acara tersebut sedang dalam pengaruh miras.
"Kini tersangka dikenai pasal 338 subsider 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Rafli merupakan warga Amogena sedangkan korban Abdul adalah warga Desa Waleure.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Waleure Jaga IV Senin (15/07) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologi kejadian
Awalnya Rafli yang juga residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2018 lalu.
Pada beberapa jam sebelum penikaman, tersangka Rafli menghadiri pesta pernikahan di desanya.
Saat sedang acara disko, pelaku dan korban terjadi saling sikut hingga berujung ke adu mulut.