TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Misteri kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman (40), warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya terungkap.
Polisi telah menetapkan satu tersangka, Ibrahim, warga Desa Pinang Mas.
Pembunuhan dilatari dendam pelaku yang masih buron.
Baca: Bocah 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayahnya Hingga Babak Belur, Warga Tak Bisa Menolong
Berdasarkan penyelidikan polisi, pemuda 22 tahun tersebut terbukti ikut terlibat pembunuhan Karoman pada 6 Juni lalu.
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Karoman di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).
Setelah 40 hari kasus pembunuh Karoman, titik terang kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman terungkap melalui Ibrahim.
Dengan penjagaan ketat polisi, Ibrahim memeragakan 81 adegan keterlibatannya dalam pembunuhan Karoman.
Baca: Identitas 4 Korban Tewas dan 7 Luka-luka Akibat Bentrokan di Mesuji
Tampak pula ada tiga peran yang digantikan petugas.
Sejumlah warga Pinang Mas dan keluarga korban juga hadir pada proses rekonstruksi, dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, yang memimpin langsung rekonstruksi, Ibrahim tidak ikut membunuh Karoman.
"Tersangka berperan mengawasi situasi di tempat kejadian perkara saat para pelaku lainnya melakukan pembunuhan," kata Kapolres usai rekonstruksi.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Ibrahim dihubungi beberapa orang untuk menghabisi nyawa Karoman.
Namun dalam rekonstruksi tersebut, Ibrahim menolak. Ia takut membunuh meskipun diimingi imbalan oleh para pelaku.
Saat hari pembunuhan, diperkirakan pada Kamis (6/6/2019) dinihari, Ibrahim berada di lokasi kejadian, tepatnya di Sungai Arisan Bopeng desa setempat.