News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibrahim Takut Membunuh Meski Diimingi Uang, Dia Hanya Menyaksikan Karoman Dieksekusi dan Dimutilasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman di Ogan Ilir, polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019). Tribun Sumsel/Agung Dwipayana

Ia menyaksikan saat Karoman dianiaya hingga tewas, dengan cara ditusuk dan dibacok.

Berdasarkan pengamatan saat rekonstruksi, Ibrahim berada di atas sebuah perahu, sedangkan para pelaku menghabisi nyawa Karoman di atas perahu korban.

Baca: Rocky Gerung Sebut Visi Misi Jokowi Tak Tajam, Respon Spontan Adian Napitupulu Buat Penonton Ngakak

Begitu pun saat Karoman dipotong kepala dan kedua tangannya oleh para pelaku, Ibrahim menyaksikan aksi pembunuhan tersebut.

"Jadi tersangka ini, Ibrahim ini, dia mengawasi situasi di lokasi kejadian. Kalau ada warga lewat, dia kasih sinyal ke rekannya yang membunuh itu. Dan jaraknya tidak begitu jauh dengan pelaku," terang Kapolres.

Rusdi (baju cokelat) keluarga Karoman yang diduga menjadi korban mutilasi, saat mendatangi rumah sakit Bhayangkara, Jumat (7/6/2019) (SHINTA)

Atas perbuatannya terlibat melakukan pembunuhan, Ibrahim dijadikan tersangka karena ikut membantu pembunuhan.

Polisi kini terus melaju pengembangan guna mencari dan menangkap pembunuh dan pemutilasi Karoman.

"Identitas tersangka sudah kami ketahui, kami sedang melakukan pengejaran," tandas Kapolres.

Kapolres mengatakan, Ibrahim ditetapkan tersangka usai dilakukan penyelidikan setelah kasus tersebut.

Pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga mereka membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.

"Memang berawal dari pengakuan tersangka, tapi dari 5 alat pembuktian, pengakuan itu urutan kelima. Kami terus mencari bukti lain. Memang banyak alat yang bisa dijadikan bukti, tapi tidak seluruhnya kita bisa jadikan bukti," ujarnya.

Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/6/2019) (Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana)

Ibrahim dijerat Pasal 340 KUHP karena terlibat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan oleh aparat kepolisian.

Gazali Ahmad optimistis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.

"InsyaAllah, para pelaku dapat segera kami tangkap secepatnya," ujar dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini