TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Dua karaoke ilegal yang berada di Kecamatan Rengel dan Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban digerebek petugas gabungan, Rabu (17/7/2019) sore.
Penggerebekan oleh petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres dan BNNK Tuban.
"Ada dua karaoke ilegal yang kita gerebek," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada wartawan dikonfirmasi.
Menurut Heri Muharwanto, titik pertama yang ditindak yaitu karaoke ilegal di Dusun Gembong, Desa/Kecamatan Rengel, yang diketahui milik Supriartik atau Darman warga desa setempat.
Dari lokasi itu diamankan tiga pemandu lagu yang sedang menunggu tamu, selanjutnya dilakukan pendataan.
Adapun identitas ketiganya yaitu WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan.
"Tiga pemandu asal Tuban semua, televisi, DVD, mixer, dua sound, dan perangkat untuk menyanyi kita amankan," ujar Heri.
Ditambahkan Heri Muharwanto, karaoke ilegal kedua berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban.
Baca: Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi, Apa Kata Erick Thohir?
Baca: Bocor Pertemuan Hotman Paris & Nia April yang Ngaku Istri Pablo Benua, Minta Bantuan? Bakal Heboh?
Baca: Mr Puisi Bongkar Kebohongan Barbie Kumalasari: Saya Bukan Ayah Angkatnya
Bisnis hitam itu diketahui milik Parsi, warga Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban.
Di lokasi petugas mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk nyanyi.
"Karaoke yang kedua juga diamankan perangkat karaoke, kita jadikan sebagai barang bukti. Razia seperti ini akan terus kita lakukan, untuk menciptakan Tuban yang kondusif," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Karaoke Ilegal di Tuban Masih Menjamur, Tiga Pemandu Lagu Diamankan Petugas Gabungan