News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubuk di Kawasan Sawang Aceh Utara Jadi Pabrik Mini Pembuatan Pil Ekstasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA Labfor Polri Cabang Medan, Kombes Pol Wahyu Marsudi (kanan), Dirsatnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh Anwar, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughy Prasetyo, dan Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska memperlihatkan barang bukti yang ditemukan dari lokasi pembuatan pil yang diduga ekstasi, Kamis (18/7/2019). SERAMBI/SAIFUL BAHRI

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan sebuah bangunan jenis gubuk di kawasan Sawang, Aceh Utara, yang selama ini difungsikan sebagai ‘pabrik’ mini pembuatan pil yang diduga jenis ekstasi.

Polisi juga menyita ribuan butir pil warna merah dan sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial Mi (19) asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang diduga sebagai pembuat/peracik “pil setan” tersebut.

Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan buron dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirsatnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh Anwar, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019) sore menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang seorang pria asal Muara Dua, Lhokseumawe yang diduga memiliki jenis pil ekstasi.

Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Senin (15/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap Mi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

"Dia ditangkap saat hendak menuju Lhokseumawe menggunakan sepeda motor," ujar Kombes Muh Anwar.

KEPALA Labfor Polri Cabang Medan, Kombes Pol Wahyu Marsudi (kanan), Dirsatnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh Anwar, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughy Prasetyo, dan Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska memperlihatkan barang bukti yang ditemukan dari lokasi pembuatan pil yang diduga ekstasi, Kamis (18/7/2019). SERAMBI/SAIFUL BAHRI (Serambi Indonesia/Saiful Bahri)

Dari hasil penggeledahan sepeda motornya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah sekitar 2.000 butir.

Sedangkan dari penggeledahan badan tersangka Mi, polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu, sembilan lembar plastik transparan, uang Rp 400.000, dan satu unit handphone.

Setelah tersangka ditangkap dan dimintai keterangan, akhirnya diketahui bahwa narkotika yang diduga ekstasi tersebut merupakan hasil buatan sendiri bersama tiga temannya yang saat ini dinyatakan DPO.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke lokasi pembuatan pil ektesi tersebut, yaitu ke sebuah gubuk kawasan Sawang, Aceh Utara.

Dari hasil penggeledahan gubuk tersebut, petugas menemukan barang bukti, berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat pil ekstasi berupa satu bungkus serbuk warna hijau yang ada kandungan sabunya, satu blender, satu wadah plastik transparan, satu plastik warna kuning, sebuah talam besi, dan sebatang balok kayu berbentuk persegi panjang.

Selain itu, ditemukan sepotong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, satu buah baut dan besi yang digunakan untuk membentuk pil tersebut.

Juga ditemukan dua lembar kertas bekas obat sakit kepala dan dua buah terong berduri.

"Setelah semua barang bukti kita temukan, langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," paparnya.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa proses pembuatan pil ekstasi tersebut sudah berlangsung sejak lima bulan lalu.

Paling tidak ada 3.000 butir yang sudah mereka pasok ke Lampung dan Sumatera Utara (Sumut).

Baca: Idul Adha, Jokowi Beli Sapi Simental 1.050 Kg Milik Petani di Wonomulyo, Sulbar! Segini Harganya?

Baca: Jawaban Ahok Seandainya Dipilih Jadi Menteri Jokowi

Baca: Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Jambi Amankan 45 Orang Termasuk Istri Pentolan SMB

Baca: Seorang Kerabat Ungkap Perubahan Gaya Hidup Rey Utami setelah Dinikahi Pablo Benua: Kaget, Syok

Sedangkan 2.000 butir lagi yang berhasil disita petugas mereka rencanakan akan dipasarkan di Aceh.

"Mereka menjual pil tersebut dengan harga 75 ribu rupiah per butir," kata Kombes Muh Anwar.

Saat ini pihaknya masih memburu ketiga tersangka yang sudah berstatus DPO.

Tersangka dibidik dengan Pasal 112 ayat (2) juncto (jo) Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), dan jo Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kejahatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan, Sumatera Utara, Kombes Pol Wahyu Marsudi, menjelaskan berdasarkan barang bukti yang disita dan kemudian diperiksa, dapat dipastikan bahwa pil tersebut dibuat secara tradisional.

Disamping itu, kandungan pil yang ditemukan kali ini beda jauh dari pil ekstasi pada umumnya.

Di dalam ribuan butir pil yang disita kali ini terkandung bahan metamfetamin yang berasal dari kandungan sabu-sabu dan glykoalkaloid yang berasal dari terong duri (buah kecubung).

Sedangkan pil ekstasi umumnya mengandung MDMA.

"Tapi pastinya bagi yang mengonsumsi pil tersebut tetap akan fly dan bakal menimbulkan kecanduan dan rasa ingin mengonsumsi dalam jumlah yang lebih banyak lagi dari hari ke hari. Mungkin hari pertama satu butir, esoknya bertambah dua butir hingga banyak dan ujung-ujungnya bisa overdosis. Di samping itu, mengonsumsi pil ini bisa merusak sel saraf pusat," kata dia.

Hadir saat konferensi pers itu Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughy Prasetyo dan Kasat Resnarkoba Pokres Lhokseumawe, Iptu Zeska. (bah)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Temukan ‘Pabrik’ Ekstasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini