News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Istri dengan Siramkan Cuka Para Dihantui Rasa Bersalah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Teguh (24) beserta barang bukti ember cuka parah diamankan di Polsek Penukal Abab PALI

Laporan Wartawan Sripoku Reigan Riangga

TRIBUNNEWS.COM,  PALI - Teguh (24) warga Desa Prambatan Dusun I Kecamatan Abab Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diamankan jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab Kabupaten PALI lantaran ulahnya membunuh wanita yang tak lain masih istrinya sendiri.

Teguh diamankan pada Sabtu (20/7/2019) malam kemarin sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan oleh jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab PALI setelah buron selama enam (6) bulan.

Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan itu : 

1. Kabur selama 6 bulan

Usai melakukan aksi Siram Cuka Para kepada istrinya itu, dia mengaku buron alias lari karena takut ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek, selama enam (6) bulan pelariannya, pelaku Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum ditangkap di Kota Lubuk Linggau Sumsel.

Baca: Pembunuhan Presenter TVRI di Kendari Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadiannya

2. Dihantui rasa bersalah

Namun selama dalam perlarian itu, Teguh Pembunuh Istri dengan cara siram cuka para ke tubuh korbannya ini, mengakui dihantu rasa bersalah dan takut.

3. Disiram gunakan ember

Usai melakukan penyiraman secara diam-diam ke tubuh korban menggunakan ember, pelaku Teguh langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban Ema mengalami luka bakar serius disekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna dilakukan penanganan medis.

Namun setelah pulang dari rumah sakit korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya.

4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Kapolsek.

Baca: 9 Kuliner Makan Favorit di Dekat Kampus UNY dan UGM Yogyakarta

Dipicu penolakan ajakan pulang

Informasi dihimpun dilapangan, Minggu (21/7/2019) pelaku Teguh tega melakukan aksi penyiraman air keras jenis cuka parah terhadap Ema Malyani (24) perempuan yang tak lain masih istrinya sendiri.

Pelaku Teguh melakukan aksi penyiraman cuka parah terhadap Ema istrinya ini pada Jumat (4/1/2019) lalu sekira Pukul 04.00 WIB di kediaman orang tua korban Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Penukal Abab PALI, Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus mengatakan, bahwa pelaku Teguh tega melakukan cuka parah lantaran istrinya Ema tidak mau  pulang kerumah.

"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang kerumah. Sehingga pelaku melakukan pengintaian dirumah korban dan menyiram dengan cuka parah saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Iptu Alpian, Minggu.

Barang bukti berupa sebuah ember cuka parah yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini