"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 5 juta
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Murid SD Rela Dijual Bibinya Rp 10 Juta ke Hidung Belang untuk Biaya Masuk SMP