Laporan Wartawan Tribun Medan M.Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Polsek Sunggal berhasil menggagalkan penjualan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh dua tersangka wanita yaitu SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Binjai.
Kedua pelaku diamankan oleh polisi yang menyaru untuk membongkar praktik perdagangan manusia dalam waktu yang belum lama ini.
Ternyata, salah seorang pelaku adalah saudara dari korban yang tidak lain adalah bibinya sendiri, adik dari ibu kandung korban.
Korban yang masih dalam kondisi seharusnya bermain dengan teman-teman sebaya, malah dipaksa untuk memuaskan nafsu pria hidung belang dan dijerumuskan dalam lembah hitam.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, remaja yang akan dijual berinisial DPS (14).
Dia adalah warga asal Kabupaten Langkat dan ditawarkan oleh pelaku seharga Rp 10 juta.
Baca: Tak Hanya Gadaikan Istrinya, Pria di Lumajang Ini Juga Diduga Jual Anaknya Seharga Rp 500.000
"Beruntung, penerima tawaran adalah polisi yang menyaru," kata Syarif, Selasa (23/7/2019).
Syarif menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani pria hidung belang.
Polsek Sunggal lalu mengatur rencana untuk meringkus pelaku trafficking tersebut.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka.
Setelah disepakati akan diserahkan di Hotel Milala, Jalan Binjai KM 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Polisi bergerak ke Hotel yang dimaksud dan bertemu dengan kedua pelaku.
Di sana, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai jasa untuk mendapatkan layanan DPS.