News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Cisumdawu, Pemerintah Kalah, Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga Kabupaten Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan jalan tol Cisumdawu di Desa Cilengser, Kecamatan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat yang masuk sesi Tanjung Sari - Rancakalong.

Tanah Ayi dihargai Rp 15 juta lebih untuk 134 meter atau Rp 2 miliar lebih. Sedangkan untuk bangunan dihargai Rp 345,5 juta atau dengan total Rp 2,3 miliar lebih.

Sedangkan dalam gugatan, Ayi meminta harga tanah senilai Rp 4 miliar dan bangunan Rp 2,75 miliar.

Total yang ia ajukan agar tanahnya terbebas senilai Rp 6,8 miliar.

"Sidang perkara gugatanya sudah dimulai di PN Bale Bandung. ‎Klien saya bukan menghambat, tapi aset pak Ayi ini dihargai dengan nilai di bawah hitungan KJPP, padahal harga apraisalnya tinggi," ujar Tirta Sonjaya via ponselnya, Rabu (3/7).

Tirta mengatakan, saat ini kasus itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Permintaan pembebasan lahan milik Ayi senilai Rp 6,8 miliar sudah didasarkan pada kajian mendalam.

"Aset pak Ayi sedang diagunkan ke bank dengan nilai Rp 2,5 miliar. Kalau lahan pak Ayi hanya dihargai Rp 2 miliar lebih sedikit, bayar ke bank sudah habis, pak Ayi tidak punya uang lagi untuk membangun rumah tinggalnya," ujar Ayi.

Selain Ayi, dua warga Desa Cileunyi Wetan lainnya, Samsudiredja dan Jamaludin juga mengajukan keberatan atas ganti rugi lahan yang ditetapkan.

‎Saat ini, gugatan keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Menanggapi hal itu, Kepala Satker Pembangunan Tol Cisumdawu, Yusrizal mengaku belum mengetahui soal gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan yang dikabulkan majelis hakim.

"Secara persis saya belum tahu karena itu ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan. Saya akan koordinasi dulu soal langkah hukum atas putusan itu," ujar Yusrizal, saat dihubungi pada Kamis (18/7).

Pihaknya tidak mempersoalkan warga yang melakukan langkah hukum sampai ke pengadilan terkait ganti rugi pembebasan lahan.

"Selama disalurkan ke jalur yang sesuai ketentuan, ke pengadilan misalnya. Ya silahkan," ujar Yusrizal. (Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini