News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Cisumdawu, Pemerintah Kalah, Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga Kabupaten Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan jalan tol Cisumdawu di Desa Cilengser, Kecamatan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat yang masuk sesi Tanjung Sari - Rancakalong.

Padal 65 ayat 1 huruf f menyebutkan soal penilai publik yang menilai ganti kerugian bidang tanh meliputi tanah‎, ruang atas tanah dan bawah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.

Ia menerangkan, tanah dan bangunan ke-37 warga dinilai KJPP. Hanya saja, nilai tanah dan bangunan yang dinilai KJPP kemudian ganti rugi yang ditetapkan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan tanah.

"Acuan yang dilakukan KJPP itu,‎ hemat kami tidak jadi ganti rugi yang layak dan adil seperti diamanatkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Selain itu, KJPP juga tidak memperhatikan variabel lain dalam perhitungan wajar.

Yakni tidak memperhatikan harga pasar pada objek tanah, padahal, itu diakomodir dalam semua aturan terkait pengadaan tanah," ujar Kuswara.

Kata dia, untuk membuktikan gugatan ke-37 warga, majelis hakim bahkan sempat mendatangi tanah dan bangunan milik warga.

Majelis hakim mendatangi pemerintahan desa setempat kemudian ke lokasi tanah dan bangunan dengan dihadiri para pihak, baik dari Kepala Kantor BPN maupun perwakilan dari Kementerian PUPR.

"Majelis hakim ingin melihat kondisi riil tanah dan bangunan. ‎Dalam pemeriksaan setempat, diketahui bahwa KJPP tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah dan bangunan," ujarnya.

Artinya, kata Ku‎swara, fakta KJPP tidak pernah menemui pemilik tanah dan bangunan, bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Pengadaan Tanah yang menyebutkan soal prinsip kesepakatan.

"KJPP hanya ‎menemui pemilik tanah dan bangunan saat pemberitahuan saja bahwa tanah dan bangunannya dihargai sekian rupiah, tidak pernah ada kesepakatan," kata Kuswara.

Kuswara menambahkan,‎ pada prinsipnya, ke-37 warga mendukung pembangunan Tol Cisumdawu. "Namun warga hanya berharap ganti rugi yang layak dan adil," katanya.

Sementara itu, bukan hanya 37 warga saja yang mengajukan gugatan. Seorang warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Ayi Sulaeman juga mengajukan gugatan ganti rugi.

Bangunan rumah dan tanah yang selama ini dijadikan tempat bisnis, terkena dampak pembebasan lahan.

Tanahnya seluas 144 meter persegi. Dihargai senilai Rp 2,4 miliar lebih. Ia keberatan dengan nilai itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan perkaranya sudah disidangkan.

Kuasa hukum Ayi, mengajukan gugatan pada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini