TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur, mengalami kejadian pilu setelah fotonya yang nyaris telanjang alias bugil tersebar luas.
Beredarnya foto siswi SMK yang nyaris telanjang ini didalangi oleh ulah licik sang kekasih.
Lantaran siswi SMK ini menolak untuk diajak melakukan hubungan intim, sang kekasih sakit hati dan menyebarkan fotonya yang nyaris telanjang.
Siswi SMK yang bernasib malang tersebut merupakan siswi asal Ponorogo, Jawa Timur.
Mengetahui foto-foto panasnya beredar, siswi tersebut bersama dengan orangtuanya lantas melaporkan sang kekasih ke pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku yang berinisial CAP alias pacar korban berhasil diciduk di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
Untuk lebih jelasnya, berikut sederet fakta mengenai kasus foto syur siswi SMK di Ponorogo yang foto telanjangnya tersebar lantaran menolak diajak berhubungan badan.
1. Pelaku alias Kekasih Korban
Pelaku adalah pacar korban sendiri.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, kepolisian lantas langsung terjun mencari pelaku di kediamannya di Ponorogo.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan sosoknya di sana.
Pencarian berlanjut ke rumah keluarga pelaku di Gresik.
Benar saja, di rumah keluarganya itulah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Seperti yang dikondirmasi oleh Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, pad Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
2. Dilaporkan Orang Tua Korban
Radiant menuturkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.
CAP yang sempat melarikan diri tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.
3. Alasan Sebar Video Lantaran Tolak Berhubungan Badan
Setelah diperiksa, pihak kepolisian kemudian berhasil menemukan motif di balik penyebaran foto panas siswi SMK tersebut.
Pengakuan pelaku menyebutkan ia nekat menyebarkan video dan foto panas kekasihnya karena mengaku sakit hati dengan gadis tersebut.
Bukan karena diselingkuhi, sakit hatinya justru akibat ditolak berhubungan badan dengan sang kekasih.
4. Sudah Berhubungan Badan setidaknya 3 Kali
Pengakuan lainnya dari pelaku yakni seberapa sering keduanya melakukan adegan suami istri tersebut.
Tak hanya sekali, pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Mereka pernah melakukannya di rumah maupun di tempat lain, seperti hotel dan villa.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Akibat aksinya tersebut, pelaku harus terjerat pasal berlapis.
Ia terjerat pasal penyebaran konten asusila dan pasal perlindungan anak.
Ia terjerat pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus Penyebaran Konten Asusila Lainnya yang Melibatkan Sepasang Kekasih
Bukan hanya di Ponorogo, kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh.
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.
Baca: Beda Usia 20 Tahun, Cara Berpacaran Sule & Naomi Zaskia Curi Perhatian, Saling Balas Prank!
Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.
Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.
Baca: Pamit ke Kampus, Gadis Cantik Ini Tewas dalam Kondisi Setengah Tak Berbusana
Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.
Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Balasan Licik Pemuda saat Ajakan Berhubungan Intim Ditolak Siswi SMK, Padahal Sudah 3 Kali Melakukan