TRIBUNNEWS.COM -- Murid SD Rela Dijual tantenya Rp 10 Juta ke Lelaki Hidung Belang untuk Biaya Masuk SMP.
Polsek Sunggal berhasil menggagalkan penjualan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh dua tersangka wanita yaitu SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Binjai.
Kedua pelaku diamankan oleh polisi yang menyaru untuk membongkar praktik perdagangan manusia dalam waktu yang belum lama ini.
Ternyata, salah seorang pelaku adalah saudara dari korban.
Yang tidak lain adalah bibinya sendiri, adik dari ibu kandung korban.
Sungguh sangat memprihatikan memang.
Korban yang masih dalam kondisi seharusnya bermain dengan teman-teman sebaya, malah dipaksa untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang dan dijerumuskan dalam lembah hitam.
Baca: Pria di Maumere Ditemukan Tewas Gantung Diri, jadi Kasus Bunuh Diri ke-12 hingga Juli 2019
Baca: KH Maruf Amin Restui Putrinya Maju di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, remaja yang akan dijual berinisial DPS (14).
Dia adalah warga asal Kabupaten Langkat.
Remaja belia ini ditawarkan oleh pelaku seharga Rp 10 juta.
"Beruntung, penerima tawaran adalah polisi yang menyaru," kata Syarif, Selasa (23/7/2019).
Syarif menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani lelaki hidung belang.
Polsek Sunggal lalu mengatur rencana untuk meringkus pelaku trafficking tersebut.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka.
Setelah disepakati akan diserahkan di Hotel Milala, Jalan Binjai KM 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Polisi bergerak ke Hotel yang dimaksud dan bertemu dengan kedua pelaku.
Di sana, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai jasa untuk mendapatkan layanan DPS.
"Korban dijual Rp 10 juta.
Kita kasih Rp 5 juta dan akan membayar sisa kekurangan via ATM.
Begitu kedua pelaku beranjak pergi dengan uang yang sudah ditangan.
Keduanya langsung diringkus,” ungkap Syarif.
Masih kata Syarif, hasil pemeriksaan awal tersangka AS berperan sebagai muncikari (germo) yang akan menjual korban, sedangkan SZ adalah bibi adik dari ibu kandung korban.
"Orangtuanya belum bisa dipastikan apakah tahu anaknya dijual.
Karena kita belum dapat informasi itu.
Korban sudah kita pulangkan ke rumah kakeknya di Kuala, Langkat. Karena tidak ketemu ibunya," urainya.
"Sewaktu diamankan korban juga berada di TKP.
Tapi dia sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual.
Katanya hasil itu untuk biaya sekolah.
Uang Rp 10 juta belum tahu korban dijanjikan berapa.
Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," beber Syarif.
Terkait apakah masih ada korban atau tersangka lainnya, Syarif mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk sementara belum ada pengakuan lagi dari yang lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Syarif.
Diselamatkan Petugas
Beruntung nasib seorang remaja berusia 14 tahun yang berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal dari keganasan seorang wanita yang merupakan adik dari orangtuanya.
Pasalnya remaja itu, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini dijual oleh dua germo dengan harga Rp 10 juta.
Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini berhasil diselamatkan petugas di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal pada Rabu (17/7/2019) lalu.
Tidak hanya menyelamatkan Bunga, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, langsung bergerak cepat.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa (23/7/2019).
Setibanya di hotel, sambung Kanit, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.
"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai Germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta. Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Ketika pelaku akan pergi, lebih lanjut dijelaskan Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap ke dua pelaku dan membawanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 5 juta. M.Andimaz Kahfi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Murid SD Rela Dijual Bibinya Rp 10 Juta ke Hidung Belang untuk Biaya Masuk SMP