Laporan Wartawan Surya Malang Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tanaka Putra Gemilang (21), warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.
Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.
"Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).
Baca: Pelaku Pencurian Bermodus Congkel Mobil Ini Hanya Butuh 3 Menit, Hanya Incar Mobil Merek Honda
Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama.
Tidak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.
Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka.
Pasalnya satu buah ponsel Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3 terpampang jelas tanpa pengawasan.
Tanpa berpikir panjang, tersangka kemudian menggasak dua barang elektronik itu hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Sedikit berbasa-basi, tersangka pamitan meninggalkan rumah korban.
Korban pun akhirnya menyadari ada sesuatu yang hilang di dalam rumahnya.
Baca: Pamit ke Kampus, Gadis Cantik Ini Tewas dalam Kondisi Setengah Tak Berbusana
Korban pun kemudian mencari keberadaan tersangka namun tak berhasil.
Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual ponsel hasil curian melalui forum jual beli,” beber pria yang akrab disapa Pri ini.
Guna menangkap pelaku, Supriyono menerangkan polisi menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.
”Kemudian ketemuan ditempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.
Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda asal Malang Tak Sadar Dipantau Polisi Saat Jual Ponsel Curian di FB, Diciduk Saat Janjian COD