TRIBUNNEWS.COM - Setelah videonya viral di media sosial, identitas pengendara mobil yang menabrak polisi lalu lintas (Polantas) di Bandung akhirnya terungkap, Kamis (25/7/2019).
Belakangan, peristiwa itu terkonfirmasi terjadi di Jl Pasirkaliki, Bandung, Jawa Barat.
Berikut rangkuman fakta terkini viralnya video polantas ditabrak pengendara mobil di Bandung sebagaimana dihimpun Tribunnews.com;
1. Pengendara Mobil adalah Mahasiswa S2
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang diketahui bernomor polisi B 1980 PRF.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Cicendo Kompol Kusmawan mengatakan, pengemudi mobil yang tabrak dan seret anggota polisi di Bandung karena tak mau ditilang polisi, merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.
"Pengemudinya sendirian, laki-laki."
"Informasinya pengemudi mobil kuliah S2," ujar Kusmawan, Kamis (25/7/2019).
Baca: Sosok Profesor Hukum yang Skakmat Polisi, Polantas yang Nilang Malah Ketahuan Langgar Aturan
Dia mengatakan, petugas polisi bernama Brigadir Natan Doris telah menilang pengemudi tersebut.
Pihaknya masih mendalami alasan sopir mobil enggan untuk berhenti.
2. Berawal dari Langgar lampu Merah
Mengutip TribunJabar, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang terseret mobil, Kamis (25/7/2019).
"Setelah ditelusuri, ternyata lokasi kejadiannya di Pos Gatur Rajiman Jl Pasirkaliki wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung."
"Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," kata Kompol Bayu Catur Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).
Kompol Bayu menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas.
Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.
Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.
Mobil tersebut bernomor Polisi B 1980 PRF.
Brigadir Natan Doris terseret sejauh 100 meter.
Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.
Baca: Cerita Polantas Pekanbaru Antar Wanita Hamil yang Terjebak Macet Hingga Akhirnya Melahirkan di RS
Namun, harus dilakukan tilang terhadap pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.
Terduga pelanggar lalu lintas tersebut ialah CC (24) yang sesuai KTP beralamat di Jl Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Tiga orang saksi juga dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Saksinya, dua anggota Polisi dan satu orang warga.
3. Pelanggaran Kedua
Menurut catatan polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017.
Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris.
Pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Videonya Viral di Medsos
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (Polantas) ditabrak mobil sedan warna hitam beredar di media sosial.
Diduga pengendara mobil tersebut nekat menabrak polantas karena menolak dihentikan atau ditilang.
Dalam video itu, polantas tampak terbawa dan berada di depan mobil hingga beberapa meter.
Adegan tersebut bak adegan laga di film-film action.
Setelah terbawa mobil beberapa saat, polantas tersebut akhirnya bisa menghentikan mobil meski sempat membahayakan nyawanya.
Dari video tersebut, mobil sedan hitam itu diketahui bernomor B 1980 PRF.
Baca: Apakah Semua Polantas Diwajibkan Bawa Surat Tilang saat Bertugas? Ini Faktanya
Setelah mobil sedan bisa berhenti, pengendara lain pun terlihat mendekati mobil sedan itu.
Video itu dibagikan beberapa warganet.
Di antaranya video itu dibagikan akun @infia_fact dan kemudian dibagikan ulang akun Infobandungkota.
"Viral video totalitas bapak Polisi menghentikan mobil di Jalan, belum diketahui detail dimana lokasi kejadian, terlihat sebuah mobil berwarna hitam terus melaju meski Polisi berusaha memberhentikannya
Kalau ada ga salah jangan kabur, kalaupun salah ya ga usah kabur toh ga akan diapa-apain selain di diperiksa Surat surat, jangan dicontoh ya Wargi Bandung
Video @infia_fact," tulisnya.
Bukan kali Pertama
Kejadian Pengendara Menabrak Polantas bukan sekali ini terjadi.
Beberapa waktu lalu, seorang polisi juga ditabrak oleh pengendara mobil.
Dikutip dari TribunMedan, Polrestabes Medan menahan seorang pengemudi mobil, Riko Ariansyah (27), karena menabrak seorang anggota kepolisian lalu lintas (Polantas) Brigadir Jepfri Hutasoit di Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/6/2019).
Pelaku menabrak Jepfri hingga tersungkur jatuh ke aspal jalan, hanya karena tidak mau laju kendaraannya dihentikan oleh petugas.
Akibat kejadian ini, Brigadir Jepfri dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh lantaran mengalami luka di bagian kaki.
Riko Ariansyah langsung kabur.
Baca: Tabrak Polantas di Daan Mogot, Pengemudi Ertiga Mengaku Panik Tak Punya SIM
Namun, berhasil diamankan oleh warga yang mengejar sampai di Jalan Sulawesi, Simpang Jalan HM Yamin Medan.
Penahanan terhadap pengendara tersebut dilakukan setelah petugas memeriksanya 2x24 jam.
Riko yang merupakan warga Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, kini menjalani proses hukum.
"Sudah ditahan," ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun, pengemudi tersebut diduga menabrak Jefri karena ketakutan diberhentikan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)