News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Depok, Pelaku Lolos Tes Psikologi Izin Senjata

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan. Seorang polisi menembak sesama anggota polisi hingga tewas di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam .

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi menembak sesama anggota polisi hingga tewas di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam . 

Kejadian itu terjadi pada pukul 20.50 WIB. 

Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Baca: Pelaku Penembakan Polisi di Polsek Cimanggis Terancam Hukuman Mati, Pembicaraan Korban Jadi Bukti

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Namun Bripka RE langsung menjawab, proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya, RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian, dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Terungkap fakta-fakta baru dari peristiwa ini. 

Di antaranya, pelaku baru saja memperpanjang izin kepemilikan senjata dan ia lolos tes psikologi.

Berikut rangkumannya: 

1. Suasana Mencekam Detik-detik Usai Penembakan Terjadi

Suasana Polsek Cimanggis Kamis (24/7/2019) malam mencekam seusai terdengar suara letusan diduga dari senjata api.

Berdasarkan informasi yang TribunJakarta.com terima, seorang anggota polisi menjadi korbannya setelah suara letusan senjata api tersebut terdengar.

Yudi, seorang saksi di lokasi kejadian mengatakan sempat mendengar empat kali suara letusan yang diduga dari senjata api.

"Saya sih dengarnya empat kali suara letusan tembakan," ucap Yudi di lokasi kejadian, Jumat (26/7/2019).

Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019). (TRIBUNJAKARTA/DWI PUTRA KESUMA)

Baca: Duel Pelajar SMA Dipicu Saling Singgung di Medsos, Seorang Ditangkap Polisi

Setelah terdengar suara letusan, ia melihat seluruh anggota Polisi Sektor Cimanggis diminta keluar dan keadaan sempat ricuh.

"Iya sempat lihat disuruh keluar semua anggota polisinya, habis itu gak lihat lagi karena saya juga gak berani," katanya.

Setelah kejadian, pagar Polsek Cimanggis dijaga ketat oleh sejumlah anggota kepolisian serta siapapun dilarang masuk selain petugas.

2. Pelaku anggota Ditpolair Baharkam Polri

Penembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) pukul 20.30 WIB disebut sebagai anggota Ditpolair Baharkam Polri.

Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok siang tadi.

"Memang kita sudah tahu data-data peristiwa itu terjadi, tetapi saya katakan itu bukan substantif."

"Bagi kami, kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia kebetulan anggota Polairud," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019) (TribunJakarta/Bima Putra)

Dia menuturkan, RT kini sudah ditahan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dan tetap diproses hukum atas tindakan yang merenggut nyawa Bripka RE.

Zulkarnain memastikan, Ditpolair Baharkam Polri mendukung proses penyelidikan yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kami menyerahakan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegikan juga tentu saja bisa berempati," ujarnya.

Baca: Penembakan Polisi di Depok : Ini Penyebab Pelaku Tembak Bripka RE dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Perihal alasan RT yang menyambangi Polsek Cimanggis guna meminta dibebaskannya pelaku tawuran berinisial FZ, dia enggan berkomentar.

Dia hanya memastikan RT bakal mendapat ganjaran berat atas perbuatannya yang merenggut nyawa Bripka RE.

"Saya pastikan ini akan lebih dari 3 bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik."

"Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.

3. Pelaku adalah Paman dari Remaja yang Ditangkap karena Tawuran

Brigardir RT ternyata masih memiliki hubungan darah dengan pelaku tawuran bernama Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE.

Fahrul sendiri diamankan dengan membawa celurit oleh Bripka RE dan dibawa ke Polsek Cimanggis.

"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir RT ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE tersebut," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Ia mengatakan kemungkinan emosi pelaku tengah memuncak sesaat sebelum penembakan terjadi.

Terutama karena permintaan Brigardir RT kepada Bripka RE ditolak.

Keberangkatan jenazah almarhum Bripka Rahmat Efendy dari rumah duka, Jumat (26/7/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Brigardir RT diketahui meminta agar Fahrul dibina oleh keluarga kepada Bripka RE.

Namun permintaan itu ditolak oleh korban.

"Saya kira pada tingkat emosi, orang tentu kan cara pengendaliannya berbeda-beda. Mungkin pada saat itu sangat memuncak marahnya begitu ditolak permintaan itu."

"Mungkin juga karena dia mendampingi saudaranya (yaitu) Zulkarnaen orang tua Fahrul itu, kemudian ada ketersinggungan," kata dia.

Lebih lanjut, saat ini Brigardir RT disebut Asep tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di PMJ," tandasnya.

4. Pesan Terakhir ke Tetangga

Masih terngiang ucapan terakhir Bripka RE (41), sebelum ia meninggal dunia pada Kamis (25/7/2019) malam ditembak rekan seprofesinya Brigadir RT (31).

"Tolong antarkan anak saya masuk sekolah ya," ujar Toni kerabat dekat almarhum Bripka Rahmat di Perumahan Tapos Residences, Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).

Toni tak pernah menyangka ucapan tersebut merupakan pesan terakhir almarhum kepada dirinya.

"Dua hari yang lalu dia ngomong gitu ke saya, saya gak nyangka itu jadi pesan terakhir dia ke saya," tambah Toni.

Baca: Karena Kesabarannya, Polisi yang Diseret Mobil di Bandung Diberi Hadiah Sepeda

Toni mengatakan, sosok almarhum Bripka RE/Rahmat Effendi baginya sudah seperti kakak kandung sendiri.

Pribadi almarhum yang tegas, kepedulian sosial yang tinggi, dijadikan contoh Toni untuk menjalani hidupnya.

"Beliau itu tegas banget, jiwa sosialnya tinggi. Rutin menyantuni anak yatim juga, ya Allah saya kehilangan banget," kata Toni.

Toni berjanji, akan memenuhi pesan terakhir almarhum kepadanya yang meminta untuk mengantarkan putranya sekolah.

"Bakal saya lakuin, yang dimaksud antar anaknya sekolah itu yang cowok kan baru masuk SMP soalnya. Dari semalam juga dia nangis terus gak rela ayahnya pergi," ujarnya.

5. Pelaku terancam dipecat dan hukuman mati

Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, RT merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Baca: Polri Akan Cek Psikologis dan Urine Polisi yang Tembak Mati Rekannya di Depok

Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

6. Izin Kepemilikan Senjata Baru Diperpanjang Mei 2019 dan Lolos Tes Psikologi

Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir RT untuk menembak rekannya, Bripka RE, baru diperpanjang pada Mei 2019.

Senjata api tersebut merupakan milik RT.

Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.

"Itu kan rutin perpanjangan (izin kepemilikan senjata api) setiap tahun kalau sudah habis (masa izinnya)," kata Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Latif mengungkapkan, RT telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.

"Semua anggota Polri diuji psikologi lagi, semua proses (pengujian) diulang dari awal semua."

"Perilaku yang bersangkutan selama bertugas biasa-biasa saja, masalah keluarga juga tidak ada sejauh ini," jelas Latif.

Baca: Video Pengendara Yamaha NMAX Ngeyel Diingatkan Polisi Soal Jalur Busway, Langsung Kena Hujat Netizen

Latif mengaku menyesalkan perbuatan RT yang menembak rekannya karena terpancing emosi.

Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian seperti ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ujar Latif.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma) (Kompas.com//Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini