TRIBUNNEWS.COM -Ternyata menjadi narapidana di Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda, tak menghalagi mereka untuk berhenti melakukan bisnis narkoba. Bahkan rata-rata mereka yang terbukti menjadi pengendali para pengedar di luar Lapas, ternyata narapidana kasus narkoba.
Hal ini dibuktikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda.
Pengungkapan kasus narkoba di dalam lapas ini berkat tindaklanjut dari kasus sebelumnya yang diungkap BNN Kota Bontang . Dua pelaku Heidi Noor alias Noor Cenil (33) dan Heri Hariyanto alias Heri (34) diciduk tim gabungan BNN di kediaman Noor Cenil, Gang Atletik 30, RT 14, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara
Dari keterangan petugas diketahui, Noor Cenil berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan rekannya Heri bekerja sebagai pegawai honorer di UPT Pasar Rawa Indah.
DARURAT NARKOBA - Pelaku peredaran narkotika jaringan Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda diamankan BNNP Kaltim, Kamis (25/7/2019)
DARURAT NARKOBA - Pelaku peredaran narkotika jaringan Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda diamankan BNNP Kaltim, Kamis (25/7/2019) (TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga)
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,31 gram beserta timbangan digital, ponsel milik pelaku, alat isap sabu (bong) dan buku tabungan.
Setelah dikembangkan dari keterangan Noor Cenil, petugas lalu diarahkan ke pelaku lainnya, yakni Yusuf alias Bendol. Noor Cenil mendapatkan sabu tersebut dari Bendol.
Pada Bendol, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 poket sabu, 1 unit HP dan kotak rokok.
Ternyata, petugas tidak berhenti pada dua pelaku saja. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan kaki tangan dari seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian petugas.
Namun, keseluruhan pelaku termasuk dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana bernama Asri Borneo.
Asri Borneo merupakan narapidana kasus narkotika, dengan vonis hukuman 7 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara.
Ilustrasi. Salah satu kamar di Lapas Narkotika Klas III A Bayur Samarinda, yang sedang diperiksa oleh aparat gabungan, Senin (18/4/2016).
Ilustrasi. Salah satu kamar di Lapas Narkotika Klas III A Bayur Samarinda, yang sedang diperiksa oleh aparat gabungan, Senin (18/4/2016). (DOK/TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D )
"Setelah kita amankan sejumlah pelaku di Bontang, dari hasil pengembangan, diketahui mereka ini termasuk dalam jaringan yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika Bayur," ucap Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, Kamis (25/7/2019).
Ia menjelaskan, selama mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan, yang bersangkutan menggunakan HP untuk berhubungan dengan kaki tangannya di luar.