Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menangkap tiga pengedar sabu-sabu di wilayah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (25/7) siang.
Mereka yang ditangkap adalah Riza (35), M Alfi (37) , dan Haidi alias Kai (37) --ketiganya warga Desa Kaludan Besar Rt 02, Kelurahan Kaludan Besar, Kecamatan Bajang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bersama ketiganya juga petugas temukan sabu-sabu sebanyak 23 paket siap edar.
Penangkapan diwarnai suara tembakan senjata api.
Keterangan dihimpun penangkapan ini berawal adanya info peredaran narkoba di sekitaran Amuntai, Kabupaten HSU.
Petugas BNNP Kalsel dipimpin Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito dilakukan lidik di lapangan hingga petugas undercover terhubung dengan satu pelaku
Pada Kamis (25/7) siang sekitar pukul 12:00 Wita disepakatilah transaksi di Desa Kaludan Besar Rt 002 No 030 Kelurahan Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca: Polisi Tangkap Pemasok Sabu Untuk Nunung Srimulat
Petugas yang undercover datang dan Haidi alias Kai pun akan menyerahkan barang langsung ditangkap.
Namun Kai melakukan perlawanan hingga bergumul dengan anggota di lokasi .
Diduga mendengar ribut-ribut, rekan Kai yakni Riza dan M Alfi datang dan mau turut menyerang anggota dan melihat.
Para tersangka pengedar sabu di HSU tengah diamankan (menunduk). (BNNP Kalsel)
Hal itu anggota lainnya ikut turun melakukan pengamananan dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
Ketiga pelaku pun spasrah ditangkap oleh petugas dan barang bukti 23 paket sabu juga disita.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Nixon Manurung melalui Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito, Jumat (26/7) siang mengiyakan jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba jenis sabu di Amuntai.