"Selaku Kapolrestabes Bandung, mengapresiasi kinerja Natan."
"Meskipun dalam tekanan, tapi yang bersangkutan dapat menahan emosi, menjelaskan dengan baik, sabar, hingga menilang tanpa emosi," kata Kombes Pol Irman Sugema di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/7/2019).
Kapolrestabes Bandung menilai Brigadir Natan Doris telah melakukan tugas sesuai SOP anggota kepolisian.
Alasan pemberian sepeda tersebut ialah agar Natan tetap menjaga kesehatan.
Baca: Fakta Terbaru Video Viral Polantas Ditabrak di Bandung, Pengendara Mobil adalah Mahasiswa S2
Kepada anggota di lapangan dan berdasarkan hasil evaluasi, Kapolrestabes menyarankan agar seluruh anggotanya tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja di lapangan.
"Mari saling menghargai sesama pengendara dan pengguna jalan. Keselamatan ialah hal yang utama diterapkan," katanya.
3. Pasal Tambahan
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan menambahkan pasal dan memperkarakan sopir yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Bandung dengan pidana umum.
"Kemarin sudah ditilang dan disita."
"Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," kata Rudy kepada wartawan di sela kunjunganya ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).
Hari ini, lanjut dia, sopir kendaraan sedan hitam berpelat nomor B 1980 PRF akan diperiksa.
"Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," ujar dia.
Bukan kali Pertama
Kejadian pengendara menabrak Polantas bukan sekali ini terjadi.