News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Video Viral Polantas Ditabrak di Bandung, Pengendara Hentikan Mobil karena Terpaksa

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Natan Doris dan aksinya saat menghentikan pengendara mobil.

TRIBUNNEWS.COM - Kamis (25/7/2019) kemarin, viral di media sosial video seorang polisi lalu lintas (Polantas) yang ditabrak pengendara mobil dan terbawa hingga 100 meter.

Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di Bandung.

Polantas yang ditabrak bernama Brigadir Natan Doris, anggota satuan Unit Lantas Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.

Saat kejadian yang tersebut, Brigadir Natan sedang bertugas di Pos Lantas Rajiman bersama Aipda Deni Risdiana.

Sebelum mobil tersebut menyeret Brigadir Natan, Aipda Deni terlebih dahulu mencoba menghentikan mobil tersebut.

Sedangkan pengendara mobil adalah pemuda asal Jakarta berusia 24 tahun, mahasiswa S2 sebuah universitas swasta di Bandung.

Baca: Tanggapi Video Polantas Ditabrak & Terseret di Kap Mobil, Sujiwo Tejo: Neraka Tak Usah Dientar-entar

Kepada wartawan, Brigadir Natan menceritakan alasan pengendara mobil akhirnya berhenti. 

Sementara, Polda Jabar memberikan pasal tambahan kepada pengendara mobil itu. 

Berikut ulasannya:

1. Pengemudi Hentikan Mobil karena Antrean Mobil di Lampu Merah

Setelah menabrak Brigadir Natan, pengendara mobil menghentikan laju kendaraanya meski Brigadir Natan berada di kap depan mobil. 

Pengendara itu bahkan terus memacu kendaraannya.

Dalam video yang beredar, setelah melaju sekitar 100 meter baru kemudian mobil itu berhenti.

Namun, rupanya pengendara mobil itu berhenti bukan karena kemauan sendiri.

Ia terpaksa berhenti karena di depannya terdapat antrean kendaraan di lampu merah.

Brigadir Natan Doris (tengah) memegang sepeda yang diberikan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/7/2019). (istimewa)

Kepada sejumlah awak media di Polrestabes Bandung, Brigadir Natan Doris mengatakan ia menduga mobil tersebut berhenti karena adanya antrean kendaraan sebelum lampu lalu lintas (lampu merah).

"Jadi, mobilnya bukan berhenti sendiri, tapi karena ada lampu lalu lintas yang sedang menyala merah."

"Karena ada antrean tersebut CC memperlambat lanju kendaraannya dan dibantu warga masyarakat untuk berhenti," kata Brigadir Natan Doris di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/7/2019) dikutip dari TribunJabar. 

Baca: Sosok Profesor Hukum yang Skakmat Polisi, Polantas yang Nilang Malah Ketahuan Langgar Aturan

Setelah berhenti karena melihat antrean lampu merah dan diberhentikan warga, pengendara berhenti.

Brigadir Natan langsung mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara dan menilang di tempat kejadian.

Akibat terseret sejauh 100 meter, anggota polisi tersebut mengaku merasakan sakit pada bagian tangan saja.

Bagian tubuh lainnya tak mengalami cedera.

Hanya saja ponsel milik Brigadir Natan Doris rusak, karena terhempas saat ia berada di atas kap mesin mobil pengendara.

Brigadir Natan meminta agar setiap pengendara kendaraan agar tetap mengikuti, menaati rambu lalu lintas, dan melihat serta mengikuti arahan petugas.

"Pada intinya, kan, petugas hanya ingin melakukan pengamanan dan mengutamakan keselamatan di jalan. Ketika ada petugas yang memberhentikan, sebaiknya langsung berhenti, tujuannya untuk kebaikan," katanya.

2. Polrestabes Berikan Hadiah Sepeda kepada Brigadir Natan Doris

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema memberikan penghargaan kepada Brigadir Natan Doris, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cicendo Polrestabes Bandung atas kesabarannya, Jumat (26/7/2019).

Brigadir Natan Doris diberi satu unit sepeda.

"Selaku Kapolrestabes Bandung, mengapresiasi kinerja Natan."

"Meskipun dalam tekanan, tapi yang bersangkutan dapat menahan emosi, menjelaskan dengan baik, sabar, hingga menilang tanpa emosi," kata Kombes Pol Irman Sugema di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/7/2019).

Kapolrestabes Bandung menilai Brigadir Natan Doris telah melakukan tugas sesuai SOP anggota kepolisian.

Alasan pemberian sepeda tersebut ialah agar Natan tetap menjaga kesehatan.

Baca: Fakta Terbaru Video Viral Polantas Ditabrak di Bandung, Pengendara Mobil adalah Mahasiswa S2

Kepada anggota di lapangan dan berdasarkan hasil evaluasi, Kapolrestabes menyarankan agar seluruh anggotanya tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja di lapangan.

"Mari saling menghargai sesama pengendara dan pengguna jalan. Keselamatan ialah hal yang utama diterapkan," katanya.

3. Pasal Tambahan

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan menambahkan pasal dan memperkarakan sopir yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Bandung dengan pidana umum.

"Kemarin sudah ditilang dan disita."

"Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," kata Rudy kepada wartawan di sela kunjunganya ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).

Hari ini, lanjut dia, sopir kendaraan sedan hitam berpelat nomor B 1980 PRF akan diperiksa.

"Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," ujar dia.

Bukan kali Pertama

Kejadian pengendara menabrak Polantas bukan sekali ini terjadi.

Beberapa waktu lalu, seorang polisi juga ditabrak oleh pengendara mobil.

Dikutip dari TribunMedan, Polrestabes Medan menahan seorang pengemudi mobil, Riko Ariansyah (27), karena menabrak seorang anggota kepolisian lalu lintas (Polantas) Brigadir Jepfri Hutasoit di Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/6/2019).

Pelaku menabrak Jepfri hingga tersungkur jatuh ke aspal jalan, hanya karena tidak mau laju kendaraannya dihentikan oleh petugas.

Akibat kejadian ini, Brigadir Jepfri dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh lantaran mengalami luka di bagian kaki.

Riko Ariansyah langsung kabur.

Baca: Bak Film Laga, Pengendara Mobil Sedan Terekam Video Tabrak Polantas karena Diduga Menolak Ditilang

Namun, berhasil diamankan oleh warga yang mengejar sampai di Jalan Sulawesi, Simpang Jalan HM Yamin Medan.

Penahanan terhadap pengendara tersebut dilakukan setelah petugas memeriksanya 2x24 jam.

Riko yang merupakan warga Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, kini menjalani proses hukum.

"Sudah ditahan," ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun, pengemudi tersebut diduga menabrak Jefri karena ketakutan diberhentikan.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Daniel Andreand Damanik) (Kompas.com/Kontributor Sukabumi, Budiyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini