"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.
Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.
Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."
Baca: Polisi Tetapkan Brigardir RT Sebagai Tersangka Pembunuhan Bripka RE
"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.
Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan namun, pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.
Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nenek 80 Tahun Korban Pemerkosaan
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mendapatkan informasi mengenai nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban perkosaan.
Selama Januari-Oktober 2018, Damar mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.