“Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ungkap Jaksa Adlina.
Awal mula perkara dimulai pada sekitar tahun 2009, terdakwa Husin bertemu dengan Sutarmanto, dimana terdakwa HUSIN belum memiliki pekerjaan tetap mengajak Sutarmanto untuk membuka perusahaan.
Atas ajakan terdakwa, Sutarmanto menyetujuinya dan memberi nama perusahaan tersebut dengan nama UNI PALMA lewat akte pendirian Nomor 2 tanggal 8 April 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Mulia Ginting Suka Sebagai Modal dasar pendirian PT UNI PALMA.
"Dalam Akte pendirian dibuat seolah-olah adasl setoran awal, dimana terdakwa Husin memasukan modal dasar dengan saham sebesar Rp 200 juta sedangkan Sutarmanto dengan saham sebesar Rp 50 juta," ungkap jaksa.
Atas usaha tersebut PT UNI PALMA memperoleh status sebagai Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-02771.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010.
Terdakwa Husin mengetahui belum ada modal untuk pendirian PT UNI PALMA tersebut, sehingga untuk alamat domisili perusahaan PT UNI PALMA, terdakwa menggunakan rumah dari Sutarmanto di Jalan Karya Budi Nomor 40-C Kel. Pangkalan Mansyhur Kec. Medan Johor.
Lalu pada tahun 2011 untuk membuat ruang kantor PT. UNI PALMA dibuat di belakang rumah lalu dalam ruangan kantor disediakan oleh terdakwa Husin 2 unit komputer meja sebagai alat kerja kantor PT. UNI PALMA.
Sejak berdiri tahun 2009 tidak ada melakukan kegiatan, akan tetapi sekitar awal tahun 2011 terdakwa membuat seolah-olah ada kegiatan berupa perdagangan Crude Palm Oil (CPO) dimana PT UNI PALMA telah bertindak sebagai pembeli dari beberapa suplaier CPO yang berada di Jakarta.
Pada perusahaan suplaier tersebut yaitu PT. TANGGUH JAGAT NUSANTARA, PT. BIO ENERGI SEJAHTERA, PT. AGRO SEJAHTERA MANDIRI, PT. BHUMI DAMAI SEJAHTERA, PT. AGRO KARYA GEMILANG , PT. BUMI JAYA MAS, PT. GRAHA LOKA JAYA MAS, PT. VIRORA CIPTA INDONESIA , PT. VIRORA CIPTA INDONESIA dan PT. SAWITRI ERA PLASMASINDO.
"Kemudian terdakwa menggunakan faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Suplier CPO PT UNI PALMA yang ada di Jakarta tersebut sebagai Pajak masukkan, dalam transaksi tersebut PT UNI PALMA dengan lawan transaksi dari beberapa perusahaan Jakarta tadi dan telah membuat dokumen-dokumen berupa Invoice, Surat Jalan, Kwitansi, dan Faktur Pajak yang seolah-olah ada transaksi perdagangan CPO berupa penjualan CPO ke PT UNI PALMA," jelas Jaksa Adlina.
Dalam transaksi tersebut meskipun terdakwa Husin mengetahui tidak ada transaksi pengangkutan CPO atau pembelian CPO, akan tetapi dalam laporan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh PT UNI PALMA dalam kurun waktu 2011 hingga Juni 2013 telah mengunakan faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh perusahaan di Jakarta tersebut.
Dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan pemasok/suplier CPO kepada PT UNI PALMA.
Para perusahaan tersebut memiliki faktur pajak masukan yang rinciannya adalah sebagai berikut yaitu pada tahun 2011 sebesar 45,053,676,560, tahun 2012 senilai 42,048,048,189, lalu Januari sampai Juni 2013 senilai 20,812,562,217.
"Dengan total pembelian Januari 2011 hingga Juni 2013 mencapai angka 107,914,286,966," ungkap Jaksa Adlina.