News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Pertemuan Supriyani dan Aipda WH, Ketua LBH HAMI Konsel Diberhentikan karena Pilih Jalur Damai

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan guru Supriyani dengan Aipda WH pada Selasa (5/11/2024).

Aipda WH yang didampingi istrinya sepakat untuk berdamai dan meminta kasus penganiayaan siswa tidak diperpanjang.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menjelaskan Supriyani yang sempat ditahan telah memaafkan Aipda WH selaku pelapor.

"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," paparnya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, Bupati Konawe Selatan ingin kasus ini diselesaikan secara damai agar Desa Baito kembali aman seperti semula.

"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," sambungnya.

Meski kedua pihak telah bertemu, proses persidangan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," katanya.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyatakan Samsuddin tak berkoordinasi dengan dirinya dalam pertemuan Supriyani dan Aipda WH.

Andri Darmawan memberhentikan Samsuddin dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Ia membantah adanya perdamaian antara kedua pihak dan menegaskan kasus tetap dilanjutkan.

Baca juga: Sosok Samsuddin, Ketua LBH HAMI Konsel yang Selalu Dampingi Supriyani Dipecat, Buntut Kasus Damai

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada." 

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” ucapnya.

Pemberhentian Samsuddin dilakukan karena bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan LBH HAMI Konawe Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini