Saat ini pihaknya berfokus melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," katanya.
Propam Temukan Indikasi Permintaan Uang
Propam Polda Sulawesi Utara (Sultra) mendalami dugaan uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa dengan tersangka guru Supriyani.
Dua polisi yang diduga memeras Supriyani dipanggil, yakni Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM.
Baca juga: Video Disebut Jadi Dalang, Inilah Sosok Iptu Muh Idris yang Diduga Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan kedua polisi terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.