TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin rumit.
Kasus yang berawal dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim kini justru berdampak luas.
Dari dugaan adanya uang yang diminta penegak hukum hingga adanya sanksi berupa pemecatan turut menyelimuti kasus yang jadi sorotan publik nasional ini.
Terkait dugaan permintaan uang ini muncul dari pihak kepolisian yaitu personel Polsek Baito.
Sementara, sanksi pemecatan diterima oleh Ketua Lembaga Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia sekaligus kuasa hukum Supriyani, Samsuddin.
Tak cuma itu, sosok Supriyani yang didakwa memukul anak polisi dengan gagang sapu tersebut turut terseret dalam isu pusaran dugaan uang damai Rp50 juta yang sempat beredar.
Dia direncanakan akan dipanggil oleh Propam Polda Sultra untuk diklarifikasi.
7 Personel Dipanggil Propam, Kapolsek-Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Di-Patsus
Dikutip dari Tribun Sultra, Propam Polda Sultra memeriksa tujuh oknum polisi terkait kasus Supriyani.
Baca juga: 7 Sosok Disorot dalam Kasus Guru Supriyani, Termasuk Polisi yang Terseret soal Uang Damai Rp50 Juta
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan pemeriksaan tersebut terkait kesesuaian prosedur penyidikan dalam kasus Supriyani.
Selain itu, Iis juga menuturkan pemeriksaan juga terkait klarifikasi uang Rp50 juta yang disebut muncul dalam mediasi kasus Supriyani.
Adapun tujuh polisi yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelapor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).
Selain polisi, Propam juga memanggil Supriyani dan suami serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.