Khusus untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Iis mengatakan keduanya diperiksa lantaran adanya indikasi kuat telah meminta uang sejumlah Rp2 juta.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh mengungkapkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito telah diperiksa.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Kendati diperiksa terkait kode etik, Sholeh menuturkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito itu tetap bertugas seperti biasa.
Namun, sambungnya, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, maka akan dilakukan penempatan khusus (patsus) berupa penahanan, langkah yang diambil untuk anggota Polri yang melanggar kedisiplinan atau kode etik.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Kuasa Hukum Supriyani Dipecat dari Ketua LBH HAMI Konawe Selatan
Permasalahan tidak hanya terjadi di sisi kepolisian saja, tetapi di pihak Supriyani juga ada masalah.
Adapun masalahnya adalah pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin.
Pemecatan itu buntut terlibatnya Samsuddin terkait perdamaian antara Supriyani dan pihak korban yang dilakukan di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa kemarin.
Masih dikutip dari Tribun Sultra, pertemuan yang bertujuan untuk damai itu dihadiri oleh Samsuddin bersama Supriyani, orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya NF, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menuturkan pertemuan dan perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban yang turut diinisiasi oleh Samsuddin itu tidak ada koordinasi dengannya.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.