TRIBUNNEWS.COM - Meski berstatus tersangka kasus rudapaksa, I Wayan Agus Suartama (21) tak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Pria yang akrab disapa Agus tersebut membantah merudapaksa mahasiswi di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini menjadi viral lantaran Agus merupakan penyandang disabilitas.
Agus mengaku dijebak sehingga dirinya berada di homestay bersama mahasiswi.
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," ucapnya, Minggu (1/12/2024).
Awalnya, Agus meminta bantuan seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus, namun Agus diturunkan di homestay.
"Saya ceritain setelah saya sampai home stay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," lanjutnya.
Pria yang tak memiliki kedua tangan itu tak berdaya dan datang lagi seorang perempuan ke kamar.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," bebernya.
Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas seperti manusia normal namun dituding melakukan kekerasan seksual.
"Coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," ungkapnya.
Baca juga: 3 Fakta Penyandang Disabilitas jadi Tersangka Rudapaksa: 3 Korban di Bawah Umur, Ibu Agus Membantah
Meski perempuan tersebut tak mengancamnya, Agus tak berani berteriak dan melakukan perlawanan.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," pungkasnya.
Kronologi Versi Korban
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa tak mengenal Agus.