TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pinjaman berbasis online atau fintech kembali memakan korban.
Tujuh korban pinjaman online melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.
Baca: LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Fintech Hingga Juni 2019
Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.
Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.
Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta Rupiah.
Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo,
Jawa Tengah. Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.
"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.
Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM. Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.
"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.
Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.