News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Fintech Mengadu ke LBH, Nunggak 2 Bulan Diminta Didenda Puluhan Juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK

Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id.

Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.

Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar

Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak.

Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.

3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda

Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini