News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Fintech Mengadu ke LBH, Nunggak 2 Bulan Diminta Didenda Puluhan Juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pinjaman berbasis online atau fintech kembali memakan korban.

Tujuh korban pinjaman online melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Baca: LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Fintech Hingga Juni 2019

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.

Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta Rupiah.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo,

Jawa Tengah. Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM. Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.

Baca: Laporkan Fintech ke Polisi, YI Merasa Malu Diiklankan Siap Digilir untuk Lunasi Hutang!

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta

Kasus lain

Ilustrasi Fintech. (Tribunnews.com)

Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI  telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.

Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar YI  kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta

Baca: Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya

Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas YI.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersebut, YI rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, YI menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi, YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah dia.

YI  telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, YI mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepadaYI.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik YI di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat YI guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh YI.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Berikut tips meminjam uang secara online dari Satgas Waspada Investasi.

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK

Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id.

Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.

Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar

Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak.

Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.

3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda

Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini