Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dituduh memperkosa nenek HJ (74), janda di Kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Baktiya.
Pria itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019).
BK sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.
Ia menggunakan sepeda motor.
Lalu HJ menegur istri BK karena sudah kenal sebelumnya.
Kemudian tersangka menghentikan sepeda motornya.
"HJ menceritakan, dirinya sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak," ujar Kapolsek Baktiya.
Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu
Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya di depan rumahnya.
Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.
BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.